BPJS Dumai Bantah Tudingan Lakukan Penipuan oleh Salah Satu Peserta BPJS

Administrator - Sabtu, 10 September 2016 - 12:32:20 wib
BPJS Dumai Bantah Tudingan Lakukan Penipuan oleh Salah Satu Peserta BPJS
Admi Mesra, Kepala Unit Hukum Komunitas Publik dan kepatuhan, Suyatni, Kepala Unit Manajemen, Fuad Cahyadi Kepala penagihan dan keuangan, dan Ilham. rgc

RADARRIAUNET.COM - BPJS Kesehatan Kota Dumai membantah tuduhan telah melakukan penipuan dari salah satu peserta kesehatan atas nama Johannes Eduard Siregar, yang mengeluhkan tagihan iuran BPJS Kesehatan miliknya bulan September 2016 mencapai sebesar Rp3 juta lebih.

Bantahan ini dilakukan atas klarifikasi pemberitan yang dimuat oleh awak media dengan judul Bapak Ini Merasa Ditipu BPJS Dumai, Tunggakannya Capai Rp3 juta, diterbitkan Rabu, 7 September 2016 lalu.

Kepada awak media, Admi Mesra, Kepala Unit Hukum Komunitas Publik dan kepatuhan, Suyatni, Kepala Unit Manajemen, serta Fuad Cahyadi Kepala penagihan dan keuangan, Kamis (08/09/2016), menjelaskan kasus yang dialami oleh salah satu perserta atas nama Johannes Eduard Siregar, kemungkinan terjadi akibat pemberlakuan sistem pembayaran melalui Virtual Account (VA) keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), atau 1 Virtual Account untuk 1 satu keluarga, dimana berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang lebih dikenal dengan Peserta Mandiri.

"Kebijakan untuk satu VA untuk satu Keluarga mulai diberlakukan per 01 September 2016 secara serentak di seluruh Indonesia, jadi tidak benar BPJS Dumai melakukan dugaan penipuan kepada Peserta atas nama Johannes Eduard Siregar, berkaca dari kasus tersebut kemungkinan peserta bersangkutan telah diberlakukan aturan yang diatas, sebelumnya dibayarkan 1 VA untuk satu orang, namun mulai September 1 VA untuk satu keluarga, jadi secara otomatis sistem pembayaran dibebankan kepada Kepala keluarga, dan beban yang dibayarkan berdasarkan data jumlah peserta yang didaftarkan sesuai tertera dalam Kartu Keluarga," tutur Admi.

Namun Admi mengakui, ketika diminta oleh awak media, data peserta atas nama Johannes Eduard Siregar, saat ini pihaknya belum mengkroscek lebih dalam, karena harus melalui nomor registrasi peserta tersebut dan tidak bisa melalui nama, karena dkawatirkan ada kesamaan nama dari perserta tersebut dengan yang lain. Jadi pihaknya juga memepertanyakan Iuran untuk bulan September yang mencapai Rp3.000.000.

Sedangkan masalah orang tuanya sudah meninggal juga ikut ditagih dalam Iuran, Admi menjawab, bagi salah satu peserta yang ada dalam KK tersebut jika sudah meninggal dunia, peserta wajib memberitahukan kepada BPJS terlebih dahulu dengan membawa surat keterangan dari pihak yang terkait untuk dilakukan pencoretan nama.

"Karena sistem kalkulasi BPJS otomatis, selama perserta tidak melapor sistem otomatis itu akan berjalan, jadi kami harap peserta segera melapor jika ada salah satu nama yang tercantum dalam KK meninggal dunia untuk dilakukan pencoretan nama," jelasnya.

Diakhir wawancaranya dengan awak media, Admi Mesra, berharap Media untuk melakukan Kroscek terlebih dahulu sebelum melakukan pemberitaan, "Agar informasi yang diberitakan berimbang dan akurat," tutupnya.


rgc/fn/radarriaunet.com