RADARRIAUNET.COM - Penerimaan Provinsi Riau dari Dana Bagi Hasil Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (DBH PSDH-DR) sepanjang tahun 2010-2014 berkurang hingga Rp795,9 miliar. Kekurangan penerimaan ini disebabkan salah satunya keberagaman data yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, baik tingkat daerah maupun pusat.
Demikian diungkapkan diungkapkan Triono Hadi, Peneliti Kebijakan dan Anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau pada acara Media Breifing Budget Tracking terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) di salah satu kafe, Kamis (11/8/16). Media Breifing ini kerjasama Fitrariau dengan Indonesian Cooruption Wacht (ICW) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Menurut Triono, temuan tersebut berdasarkan hasil perhitungan realisasi produksi kayu dengan realisasi penerimaan DBH PSDH-DR yang tercatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil audit.
Dari data itu membuktikan selama ini kontribusi pendapatan dari sektor kehutanan terhadap pendapatan dari sektor kehutanan yang masuk ke kas daerah Riau sangat minim, rata rata 0,4 persen dari total pendapatan daerah sepanjang 2010-2014.
Kajian Fitra-ICW-Jikalahari juga menemukan perbedaan data realisasi produksi yang dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau dengan data realisasi yang tercantum dalam beberapa Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan yang dilaporkan.
Seperti data RKT untuk pemegang izin IUPHHK-HTI PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tahun 2014 di Kabupaten Siak, misalnya, data realiasi produksi yang tertera dalam RKT perusahan itu terdapat 479.278,38 meter kubik kayu akasia. Sementara data Dishut Riau, produksi kayu yang dihasilkan PT RAPP pada 2014 sebesar 482.223,068 meter kubik jenis akasia. "Jadi terdapat perbedaan yang tipis, yakni sekitar 2.994,7 meter kubik,'' sebutnya.
Triono mengatakan, besarnya kekurangan penerimaan negara tersebut berpotensi terjadi kerugian negara dari pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan. Oleh sebab itu, Fitra-ICW-Jikalahari mendesak pemerintah untuk memperbaiki tata kelola penerima negera dari sektor bersangkutan.
teu/rtc/radarriaunet.com