Bea Cukai Dumai Kembali Tegah Bawang Impor Ilegal 12 Ton

Administrator - Rabu, 22 Juni 2016 - 08:24:17 wib
Bea Cukai Dumai Kembali Tegah Bawang Impor Ilegal 12 Ton
Kapal Patrol Bea Cukai Dumai menangkap kapal kayu KM Al Fatiha GT 6 yang mengangkut 1200 karung bawang merah impor. rtc

RADARRIAUNET.COM - Aksi penangkapan bawang impor ilegal di perairan Dumai kembali terjadi. Kali ini penangkapan kembali dilakukan oleh Kapal Patroli Bea Cukai 20004 terhadap kapal kayu KM Al Fatiha GT 6 mengakut 1200 karung bawang merah impor.
    
Wakil Komandan Kapal Patroli (Wakopat) Bea Cukai 20004, Eko Wigianto mengatakan kepada media, penegahan dilakukan saat sedang melakukan patroli di perairan Dumai dan menemukan kapal kayu yang mencurigakan saat belayar menuju pelabuhan.  "Penegahan kita lakukan Senin (20/6/16) malam di Perairan Tanjung Medang menuju Dumai. Bawang merah berasal dari negara China, Vietnam, India, Pakistan dan Myanmar berdasarkan label dalam bungkusan karung," kata Eko Wigianto, Selasa (21/6/2016).
    
Dijelaskan Eko Wigianto, bawang yang dimasukkan secara gelap dari Malaysia bukan hasil bumi dari negara tersebut, melainkan impor dari negara lain. Penyelundupan bawang merah ini dapat mengganggu sektor ekonomi, perdagangan, dan kesehatan.
    
Untuk proses selanjutnya, ABK kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai karena diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    
Sedangkan kapal dan barang bukti saat ini diamankan di dermaga A pelabuhan PT. Pelindo I Dumai. "Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5tahun. Mengingat Dumai bukan pintu masuk untuk bawang impor," katanya.  
    
Bawang merah tersebut dijelaskannya kembali berasal dari Kuala Linggi Negara Malaysia dengan tujuan Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
    
Sementara itu, Satuan Polisi (Satpol) Air Polres Dumai juga amankan sekitar 220 karung bawang merah.  Penggagalan yang dilakukan oleh Satpol Air Polres Dumai tersebut terjadi di perairan Sei Bulu Hala kecamatan Sungai Sembilan. Dimana kapal penyeludup bawang merah berukuran GT 7 dihadang langsung oleh speedboat Patroli Polisi IV-1202, Senin (20/3/16).
    
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting mengatakan, dimana pihaknya telah mengamankan 220 kantong bawang merah yang diprediksi mempunyai berat 2 ton beserta kapal GT 7 tanpa nama dan dua orang ABK berinisial Bh (51) dan Sp (38) warga Dumai.  "Ketika diamankan, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen serta sertifikat kesehatan dari negara asal bawang merah. Maka dari itu anggota langsung melakukan penahanan dan dibawa ke Mako Polair Dumai," kata Kapolres Dumai, Selasa (21/6/16).
    
Dijelaskan Kapolres Dumai, kapal GT 7 tanpa nama tersebut berlayar dari Desa Teluk Tungku, Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 02.30 WIB untuk dilansir ke Dumai tujuan Sungai Mesjid, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.  "Nahkoda sendiri menerima upah langsir per trip Rp2 juta, saat ini Kapal motor beserta muatan dan nahkoda diamankan di dermaga Satpolair Polres Dumai untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting.


teu/rtc/radarriaunet.com