Pengadilan Tipikor Pekanbaru gelar sidang lanjutan kasus suap APBD Riau yang menjerat mantan dewan Kirjauhari. Kali ini jaksa KPK hadirkan tujuh saksi pegawai Pemprov Riau.
PEKANBARU (RRN) - Kamis (5/11/10) pagi. Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi. suap pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, yang menjerat Achmad Kirjauhari, mantan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai pesakitan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi ini. jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tujuh saksi yang merupakan PNS dan tenaga honorer di Pemprov Riau.
Ketujuh saksi yang dihadirkan adalah, Roni, Kasubag Bidang Program dan Perencanaan KSP BAPPEDA. Kemudian, Abduh, Kabag Administrasi Perencanaan Sekdaprov Riau. Julian Marza, Honorer Subag Perencanaan BAPPEDA Riau. Armi Sanjaya, PNS Staf Komisi D DPRD Riau. Dimas Prasetya. Honorer Badan Pengembangan Aset Daerah, Catur Hariyadi. PNS BAPPEDA Riau, dan Yayat Hidayatullah. PNS di Sekdaprov Riau. Sekarang. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Dihadapan majelis hakim yang pimpin Masrul SH. Ketujuh saksi ini menjelaskan tetang pertemuan Gubernur Riau, semasa Anas Ma'mun dengan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, serta anggota dewan lainnya.
" Pertemuan tersebut membahas tetang KUA PPAS APBD 2015. Jika ada SKPD yang dikoreksi, maka kami memperbaiki," ungkap saksi Roni.
Dalam pertemuan tersebut, Roni mengaku ikut ke DPRD. Namun ia hanya menunggu diluar ruangan.
Usai memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Achamd Kirjauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Perbuatan terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya yakni, Johar Firdaus, Riky Hariansyah itu terjadi pada tanggal 1 September 2014.
Dimana terdakwa telah menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau. Dalam hal pengesahan rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau.
Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.
Selanjutnya sambung JPU, Suparman (Wakil Ketua DPRD Riau) menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima dan dibagi bagikan. Para rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya. Tim banggar mensahkan rancangan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa Kirjuhari yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam hal ini, Kirjauhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (har/fn)