RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Pelalawan kembali berhasil manggagalkan dua mobil pengangkut 130 karung bawang seludupan. Peristiwa penggagalan ini, dilakukan oleh anggota Polisi Sektor (Polsek) kecamatan Bunut, Senin malam (20/6/16).
Informasi yang terangkum, bawang yang diamankan sebanyak 130 karung yang dibawa menggunakan dua kendaraan. Mobil jenis colt diesel dan Pick L300 itu ditangkap di tempat yang berbeda dalam satu malam oleh anggota Reskrim Polres Pelalawan bersama Reskrim Polsek Bunut. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka digiring ke Mapolsek Bunut.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, saat dkonfirmasi Selasa (21/6/16) membenarkan tangkapan bawang merah ilegal itu. Satu mobil jenis cold diesel dengan nomor polisi BA 8205 AM bermuatan bawang merah tanpa dokumen sebanyak 92 karung. Kemudian satu mobil L 300 nopol BM 8337 FB bermuatan bawang merah 39 karung. "Untuk mobil coltdiesel dikemudiakan oleh pelaku MD dan L300 dibawa oleh tersangka SM. Keduanya ditangkan di Jalan Lintas Bono, tadi di desa yang berbeda," ungkap Kasat.
Menurutnya, coltdiesel yang dibawa MD diamankan di Desa Merbau Kecamatan Bunut. Sedangkan kendaran L300 dikendaraan SM ditangkap di Desa Petani, Bunut. Kedua sopir tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumennya dalam mengangkut bawang tersebut.
teu/rtc/radarriaunet.com