PASIRPANGARAYAN (RRN) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan-Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA melakukan program sertifikasi rumah ibadah dan Tanah Pemakaman Umum (TPU), khususnya masjid sebanyak 20 persil setiap tahunnya. Diharapkan adanya perhatian tidak saja dari pemerintah termasuk jamaah dan pemiliknya.
Hal ini disampaikan, Kakan Kemenag Rohul, di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2015), katanya, di Negeri Seribu Suluk itu lebih dari 600 masjid, sedangkan TPU belum didata. Tapi diperkirakan dari 146 desa, TPU ada satu perdesa malah ada yang dua dan tiga. "Memang ini perlu kerja sama yang baik, khususnya masalah sertifikasi tanah masjid tersebut, sebab dikhawatirkan dengan semakin maju daerah ini akan banyak persoalan-persoalan baru, ini terbukti di kota-kota besar, ada ahli waris yang menggungat tanah masjid, karena selain nilai profitnya sangat tinggi, juga lahan itu sudah semakin menyempit," paparnya.
Namun, lanjutnya, setiap pengurus masjid-masjid diharapkan untuk menertibkan surat-surat hibahnya atau wakafnya, para pengurus bisa berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. "Ini langkah preventif yang kita lakukan, jangan sempat timbul masalah baru atau nanti ada masjid yang tergusur, karena lahan belum punya sertifikat atau surat hibah/wakaf dari masjid-masjid tersebut, ini perlu pengurus masjid melakukan pemetaan secara baik," bebernya.
Katanya, begitu juga dengan tanah pemakaman atau pekuburan, ini juga sering jadi persoalan, makanya Kepala Desa (Kades), harus ikut terlibat menertibkan itu, baik surat hibah atau surat wakafnya. Kelemahannya intansi Kemenag Rohul hanya bisa menyertifikasikan 20 persil pertahun, sebab hanya itu yang ditampung pada dana APBN tiap tahunnya. "Kita tidak ingin nanti muncul dilema baru, kita sebenarnya berharap supaya lahan-lahan itu bisa disertifikasikan, karena program kita hanya 20 persil pertahun, kita butuh dukungan semua pihak untuk ini, termasuk orang-orang berpunya di desa tersebut," jelas Ahmad Supardi Hasibuan.
Saat Kakan Kemenag Rohul ditanya apakah rumah ibadah baik itu masjid dan rumah ibadah lain di Rohul semuanya sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jawab Kakan Kemenag Rohul rata-rata masjid di Negeri Seribu Suluk itu sudah bangunan lama. "Meskipun mereka membangun hanya merehap dan lokasi masih di situ saja, jadi IMB nya tidak diurus para pengurus rumah ibadah itu. Tapi kalau bangunan baru pengurus tetap mengurus IMB," pungkasnya. (teu/rtc)