MERANTI (RRN) - Jajaran Polres Kepulauan Meranti, yang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengamankan sekitar 30 Ton kayu olahan yang diduga kuat sebagai hasil pembalakan liar di kawasan Tebingtinggi Barat.
Sebagian kayu hasil ilog tersebut sudah dilansir ke Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan l Selatpanjang, sebagai barang bukti. Sisanya masih berada di TKP dan dalam proses untuk segera dievakuasi.
Informasi yang dihimpun awak media dari Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Kasat Reskrim Akp Antoni L Gaol SH MH dan Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril S Sos, juga Kabid Kehutanan Dishutbun Kepulauan Meranti, Tengku Efendi, Senin (2/11/2015) siang, kasus pembalakan liar ini terungkap berkat adanya informasi dari warga.
Diceritakan dia, waktu itu tim gabungan sedang berupaya melakukan pemadaman kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Desa Tanjungperanap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Ditengah kesibukan melakukan pemadaman, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum yang memanfaatkan hal terjadinya kebakaran dengan mengambil hasil hutan tanpa izin.
Begitu dapat informasi, sebut mantan abang none jakarta tahun 1991 itu, tim gabungan langsung meluncur ke lapangan.
"Setelah disisir di lokasi yang dimaksud, ternyata benar. Pada kamis (29/10/2015) di sekitar pelabuhan Desa Alai, ditemukan 2 (dua) orang pekerja sedang mengangkut kayu ilegal tersebut," katanya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, sebut dia, diantaranya 2 (dua) orang pengangkut kayu ilegal dengan inisial RH dan DI, 2 (dua) unit sepeda motor, dan 2 (dua) gerobak kayu jenis meranti dengan panjang 25 kaki, dan lebar 2,5 inci.
Selanjutnya, kata Pandra, pada Sabtu (31/10/2015), jajaran Polsek Tebingtinggi Barat kembali menemukan sekelompok orang melakukan hal sama, tepatnya di Desa Maini. Petugas kembali mengamankan 1 (satu) orang pengangkut kayu ilegal tersebut berinisial Sy, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit Hp, dan 2 (dua) tan kayu jenis meranti.
"Pada tanggal 1 november sekitar pukul 16.30 WIB, lagi-lagi kita menemukan kegiatan sama. Kali ini ditemukan tepatnya di Sungai Makam, Desa Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Kemudian BB diangkut melalui pelabuhan dorak, dan saat ini masih ada di Jalan Peramuka, Dorak, Selatpanjang," bebernya.
Menurut dia, hal yang dilakukan pihaknya tersebut agar masyarakat merasa adil. Selain itu tetap menjaga kelestarian hutan. Masyarakat juga harus tahu bahwa pemanfaatan hutan harus ada izinnya.
"Pemiliknya masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini kita telah mengantong satu nama berinisial AY," sambung Kasat Reskrim.
Disamping itu, Kabid Kehutanan Dishutbun Kepulauan Meranti menyebutkan kalau kayu ilegal yang diamankan tersebut berdasarkan jalur kehutanan, akan dilakukan pelelangan. (nur)