RENGAT (RRN) - Untuk mengoptimalkan pelayanan publik ditubuh Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat, kini Kejari Rengat telah menyediakan pos pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi sebuah perkara. "Kita sudah siapkan pos pelayanan untuk masyarakat yang membutuhkan pencerahan atau konsultasi tentang hukum. Caranya tentu dengan datang langsung ke pos pelayanan yang sudah kita sediakan di kantor Kejari Rengat," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH kepada awak media.
Selain itu, saat ini Kejari Rengat juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan oleh oknum kejaksaan dalam menangani sebuah perkara. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui Website Kejari, Blackberry Messenger (BBM), Whats App (WA) dan pesan SMS, sebutnya. "Untuk website, masyarakat bisa mengunjungi www.kejari-rengat.go.id, untuk BBM silahkan hubungi PIN BB dengan 553210D3, untuk layanan SMS silahkan kirim ke nomor 0896.1354.4880 dan untuk WA yaitu WA Kejaksaan Negeri Rengat," jelasnya.
Melalui layanan ini sebut Teuku Rahman, masyarakat tidak perlu takut dalam menyampaikan pengaduan, karena nama dan identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi secara hukum. Namun demikian, dirinya menghimbau agar masyarakat hendaknya mampu melakukan pencegahan hukum terhadap lingkungan sekitar, terutama dimulai dari diri sendiri. "Hukum itu wajib ditaati dan dilaksanakan, bukan untuk diabaikan apalagi dilanggar atau dikesampingkan," pungkasnya tegas. (teu/grc)