Petani sawit di lima desa di Kampar mendapatkan sosialisasi hukum dan implementasi Permentan nomer 14/2013 dari Disbun Riau. Solsialisasi dilakukan selama 3 hari.
PEKANBARU (RRN) - Disbun lakukan Sosialisasi Hukum dan Implementasi Permentan No. 14 Tahun 2013 dilaksanakan di 5 desa di kecamatan Tapung dan Kecamatan Kampar Utara terhadap petani plasma kelapa sawit lingkup PT. Ramajaya Pramukti. Sosialisasi dilakukan secara simultan selama 3 hari penuh.
Narasumber pada acara yang ditaja oleh Lembaga Swadaya Pecinta Lingkungan Hidup Riau ini adalah Rusdi dari Disbun Prov Riau, Kapolsek Tapung Kompol Barzawi AR dan Sunardi dari Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Menurut Rusdy dari Disbun Riau, penekanan yang disampaikan para narasumber adalah penerapan perhitungan harga TBS untuk petani plasma yang menjadi hak petani dan kewajiban petani dalam memenuhi persyaratan mutu TBS yang dikirim ke pabrik sesuai standar yang diatur dalam permentan 14 Tahun 2013 dan larangan mencampur TBS plasma dengan TBS lahan pekarangan yang pada akhirnya akan merugikan petani.
Sementara, pihak Kejaksaan memperingatkan agar pencampuran TBS tidak dilakukan karena adanya perbedaan kualitas sehingga perusahaan inti merasa dirugikan. Hal ini termasuk kategori penipuan/penggelapan yang dapat dijerat hukum sebagaimana KUHP yang berlaku.
"Tindakan ini merupakan tindak pidana umum dengan sanksi ancaman hukuman kurungan," terang Sunardi Jum'at (16/10/15).
Kepolisian Resort Kampar melalui Kapolsek Tapung juga berharap agar petani bersikap jujur dalam berusaha sehingga kemitraan dapat tetap harmonis yang pada akhirnya akan menguntungkan para pihak yang bermitra sehingga kemitraan diharapkan dapat dilanjutkan pada generasi II kelapa sawit.
Petani juga diingatkan untuk bersiap menghadapi replanting/peremajaan kebun plasma mengingat saat ini tanaman sudah ada yg memasuki umur 24 tahun. Idealnya tanaman kelapa sawit diremajakan pada umur 26 tahun karena secara teknis umur produktif tanaman hanya sampai 25 tahun.
Banyak hal yang harus dipersiapkan petani secara administrasi dan pendanaan replanting apabila akan memanfaatkan dana perbankan untuk pembiayaan peremajaan dimaksud.
Sementara, anggota DPRD Kabupaten Kampar Harsono dari fraksi Golkar juga akan berupaya mencarikan solusi pemecahan masalah, termasuk memperjuangkan usaha/bantuan selama tanaman diremajakan (~4 tahun) melalui pembiayaan usaha tanaman sela berupa tanaman palawija melalui APBD Kabupaten Kampar. (H-we/fn)