Pusat Akan Kucurkan Rp26 Miliar Untuk Rangsang Pesisir

Administrator - Selasa, 13 Oktober 2015 - 14:18:09 wib
Pusat Akan Kucurkan Rp26 Miliar Untuk Rangsang Pesisir
FOTO: riaugreen

MERANTI (RRN) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)  Republik Indonesia (RI), akan mengucurkan dana sebesar Rp26 Miliar untuk Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


Dana tersebut diperuntukan untuk percepatan pembangunan di beberapa desa khususnya pembangunan infrastruktur jalan dan sarana air bersih.


Penegasan itu disampaikan oleh Budi selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Daerah Perbatasan Kementerian PDT RI, dalam Rakor singkat bersama Camat Rangsang Pesisir Idris Sudin, Wakapolres Meranti Kompol Stp Manulang dan Kepala Desa, pada kunjungan Tim Kementerian PDT, Kamis (8/10/2015).


Diakui Budi, dalam kunjungannya bersama tim di kawasan Rangsang Pesisir banyak ditemukan sarana dan prasarana infrastruktur yang sangat mempeihatinkan, salah satu yang menjadi sorotan adalah jalan poros Desa Sonde menuju Tenggayun Raya dan  minimnya sarana air bersih.


Selain itu, Kementerian PDT RI juga akan membantu Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk meningkatkan elektrifikasi di Kecamatan pemekaran tersebut.


"Kami melihat sarana dan prasarana di daerah ini (Rangsang Pesisir, red) sangat memprihatinkan. Untuk itu Kementerian PDT RI akan mengucurkan bantuan sebesar Rp20 Miliar untuk infrastruktur jalan, Rp1.25 Miliar untuk PLTS dan sisanya untuk pembangunan sarana air bersih," ujar Budi yang telah menganggarkan dana tersebut.


Janji pihak Kementerian PDT itu disambut antusias oleh Camat Rangsang Pesisir Indris Sudin dan 11 Kepala Desa yang hadir.


"Kami sangat berharap bantuan APBN ini segera dikucurkan dalam rangka memperlancar akses antar desa yang sangat memprihatinkan," ujar Idris.


Dikatakan Budi, jumlah total bantuan dari Kementerian PDT untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp200 Miliar, dan masih banyak lagi bantuan pusat yang bisa diraih, hanya saja perlu peran aktif dari Kabupaten melalui Desa yang berkoordinasi dengan Kecamatan dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten untuk mengusulkan proposal ke Kementerian.


"Desa bisa membuat proposal ke Bupati untuk diteruskan ke Kementerian, kami tunggu hingga 2019 nanti," ucapnya.


Hal senada juga disampaikan Siswanto dari Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian PDT RI, dikatakan Siswanto dibidangnya saat ini tengah membuat program gerakan pembangunan daerah perbatasan yang menyediakan banyak bantuan untuk desa yang berada didaerah perbatasan. Hanya saja untuk mendapatkan bantuan itu perlu Penetapan Kawasan Pedesaan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang ditanda tangani oleh Bupati Defenitif.


"Nanti lampirkan proposal bantuan sesuai kebutuhan pembangunan strategis di desa, proposal dapat dibuat oleh Kades, berkoordinasi dengan Kecamatan dan Dinas PU," jelasnya.


Dalam upaya meraih dana dari Kementerian PDT RI, ditegas Budi pihak Desa dan Kecamatan dapat mengajukan bantuan apa saja syaratnya dikoordinasikan dengan dinas teknis. Baik itu masalah Pendidikan, Air Bersih, Perikanan, penanggulangan abrasi dan lainnya. "Silahkan koordinasikan dengan teknis sesuai dengan kebutuhan masing-masing," paparnya.


Sementara itu, Kadis PU Meranti, Ardahni menegaskan bantuan yang diusulkan oleh desa harus fokus pada pembangunan untuk kepentingan masyarakat langsung seperti pembangunan jalan poros, PDAM, abrasi, pelabuhan dan lainnya. Dari dinas PU sendiri akan membantu menyiapkan proposal untuk diteruskan ke Kementerian. (hms/fn)