UJUNG TANJUNG (RRN) - Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan sebagai himbauan tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar, Polres Rokan Hilir (Rohil) menyebarkan 250 spanduk di seluruh wilayah hukum polres. Keberadaan media spanduk diharapkan sebagai antisipasi awal mengugah kesadaran juga kepedulian bahwa jika terbukti sengaja membakar lahan maka ada konsekuensi hukum yang menanti.
Spanduk hmbauan itu dikemas dalam lima bahasa yang mengacu pada keragaman suku yang ada di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah. “Ada dalam bahasa Melayu Bagan, Batak, bahasa Indonesia, Minang dan Jawa,” ujar Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik didampingi kasubag humas AKP Ali Suhud.
Dengan konsep baru mengunakan bahasa daerah adalah upaya pendekatan bagi masyarakat yang memang terdiri atas beragam asal daerah. Spanduk ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat, lokasi keramaian atau publik, serta di daerah yang merupakan rawan kebakaran lahan.
Polres Rohil dalam menyikapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjalankan sejumlah aksi baik kegiatan seminar edukatif, aksi preventif maupun penindakan tegas. Memasuki pertengahan 2015 pengungkapan tersangka Karhutla cenderung lebih rendah dibandingkan sebelumnya karena aksi pembakaran juga minim. (teu/rpg)