RIMBAMELINTANG (RRN) - Camat Rantau Kopar Rohil, Ramlan diduga ikut kampanye pasangan calon nomor urut 3. Bupati Rohil Suyatno tekankan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut serta. "Kita sudah tekankan, yang namanya Aparatur Sipil Negara, tidak boleh ikut serta merta didalam pemilihan kepala daerah. Ini sudah dilarang, diatur dengan undang-undang," penekanan Bupati Suyatno, usai peresmian Event Motor Cross Mukti Jaya 2015, ketika diminta tanggapannya atas dugaan keterlibatan Camat Rantau Kopar dalam kampanye pasangan calon nomor 3.
Bila mana nanti ada, seorang Aparatur Sipil Negara yang ikut langsung, Suyatno berpendapat panwas harus memberikan teguran, memanggil yang bersangkutan, untuk diberikan nasehat. "Jadi sekali lagi, Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan HIlir ini tidak memihak kepada salah satu calon lah. Kita, netralitas itu sangat dijaga oleh Aparatur Sipil Negara, karena ini yang mengatakan seperti itu adalah undang-undang. Jadi tidak boleh," penekanannya lagi.
Yang dilakukan Camat Rantau Kopar, Ramlan, Suyatno mempersilahkan panwas memprosesnya. "Itu yang terjadi kemaren, Camat Rantau Kopar ya, itu silahkan ajalah panwas yang bertindak. Tapi kalau saya ndak lah, itu sudah tugasnya panwaslah," tutupnya. (hum)