BANGKOPUSAKO (RRN) - Setelah buron 3 bulan, akhirnya pelaku penggelapan/pencurian sepeda motor di Bangko Pusako Rohil berhasil ditangkap polisi. Pelaku diketahui keberadaanya, setelah melarikan sepeda motor warga bulan Juli lalu.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Subiantoro, SH, S.ik melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP James Sibarani, sekira bulan Juli 2015 pukul 13.00 WIB, di TKP, Jalan Lintas Riau-Sumut Serunai Dusun Bangko Langkat Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako, korban, Heskiel Hutasoit (45) sehabis menjemput anaknya sekolah, datang terlapor, Timbul Pangihotan Marpaung (24) yang dikenalnya meminjam sepeda motor milik pelapor, namum pelapor tidak memberi pinjaman sepeda motor itu.
Selanjutnya terlapor mengambil saja dan membawa pergi sepeda motor tersebut dan tidak dikembalikan terlapor. Adapun sepeda motor yg dibawa pelaku terlapor berupa sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah dengan No Pol BM 6744 YY. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Selanjutnya, telah didapat informasi tentang keberadaan DPO. Setelah di lakukan pengecekan dan dapat dipastikan keberadaan DPO itu, kemudian tim menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan DPO. Sampai saat ini sudah di amankan di Mapolsek Bangko Pusako. Sementara barang bukti sepeda motor telah dijual kepada warga Bagansiapiapi yang tidak dikenal pelaku karena yang menjual adalah tersangkan N (DPO). (teu/rtc)