SOSIALISASI DANA HIBAH BARU DI 4 KECAMATAN

Ormas Penerima Hibah harus Terdaftar di Kemenkumham

Administrator - Jumat, 25 September 2015 - 11:55:10 wib
Ormas Penerima Hibah harus Terdaftar di Kemenkumham

PANGKALAN KERINCI (RRN) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan secara kontinue melakukan sosialisasikan surat edaran Mendagri No 900/4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat 5 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Paerah yang didalam termatup tentang penyaluran dana hibah.

"Ya, terhitung mulai hari ini, Selasa 15 sampai Senin 21 September tim dari  Pemkab Pelalawan telah melakukan sosialisasi bantuan sosial dan danah dana hibah, di empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Ukui, Kerumutan, Bandar Petalangan, Kuala Kampar,   kita masuk kedesa/kelurahan,"ujar Drs H Atmonadi Asinten 11 Bidang Admitrasi Pembangunan Daerah seraya melanjutkan target sosialisasi adalah pemerintah kecamatan, desa/lurah dan ormas penerima hibah, Rabu (23/9/2015).

Dijelaskannya, mengenai penyaluran dana hibah dilakuan sangat berbeda dari biasanya, dimana sesuai edaran Mendagri tersebut, dana hibah hanya bisa disalurkan kepada Ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI.

"Mendatang dana hibah hanya bisa disalurkan kepada organisasi yang memang terdaftar di kemenkumham RI, untuk itu kepada ormas-ormas agar dapat melengkapi persyaratan tersebut ke Kemenkumham RI,"saran Atmonadi.  

Ditambahkan Atmonadi lagi, sosialisi yang dilakukan diperkirakan menjelang akhir bulan September sudah rampung.

"Ya, target kita, bulan September, sebab pengalokasian dana hibah tersebut erat kaitan dengan pengesahan APBD tahun 2016 mendatang, serta penyaluran tahun 2016 mendatang, sementara untuk pembahasan APBD sendiri sudah masuk ke DPRD pada bulan November 2015, maka sosialisasi kelapangan dimulai dari sekarang,"jelasnya lagi.

Saat disinggung tentang target hibah tahun 2016 nanti Atmonadi belum bisa memastikan.

"Memang target besarnya dana hibah belum bisa kita pastikan, yang jelas kita sosialisasikan surat edaran tersebut,"ungkapnya.

Sementara terkait penyaluran dana Bansos hibah tahun ini sejak surat edaran tersebut keluar tidak dibenarkan lagi.

"Ya memang, sejak surat edaran Mendagri keluar, maka wajib ormas penerima hibah berbadan hukum yang dikeluarkan kemenkumham RI, di luar itu, kita tidak dibenarkan menyalurkanya lagi,"tutupnya. (Ip/fn)