BPJS Kesehatan Dukung Validasi Ulang Peserta JKN

Administrator - Rabu, 28 Oktober 2015 - 13:07:44 wib
BPJS Kesehatan Dukung Validasi Ulang Peserta JKN

DUMAI (RRN) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Ssosial Kesehatan Cabang Dumai, Riau, Adi Siswadi menyatakan  mendukung penuh proses validasi ulang kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan Dinas Kesehatan setempat.

Kegiatan validasi yang masih berjalan ini dilakukan agar tidak ada warga terdaftar ganda atau untuk membedakan peserta yang ditanggung pemerintah daerah dan pusat melalui sistem sharing anggaran.

"Kepesertaan JKN ini harus teliti mana yang ditanggung daerah atau pusat supaya tidak ada yang ganda, karena itu kami siap membantu proses validasi ulang yang dilakukan Dinkes Dumai," katanya kepada pers.

Dia menjelaskan, dalam proses pendataan kepesertaan program JKN ini kerap terkendala belum ada nomor induk kependudukan yang sudah melewati perekaman data KTP elektronik.

Padahal, seharusnya peserta sudah memiliki NIK yang dikeluarkan resmi Disdukcapil setempat agar mempermudah pendataan dan pengelompokan tanggungan pemerintah.

"Kami juga berkoordinasi dengan instansi kependudukan untuk memudahkan pendatan dan kecocokan NIK warga yang akan dilayani dengan JKN ini," ungkap dia.

Menurutnya, saat ini jumlah kepesertaan JKN yang sudah terakreditasi ke BPJS Kesehatan Dumai mencapai 66 ribu jiwa dengan iuran ditanggung pemerintah daerah dan pusat sebesar Rp19,255 per bulan.

BPJS Kesehatan Dumai juga mengapresiasi gerak cepat Dinkes setempat dibanding kabupaten kota lain di Riau dalam melakukan proses pengalihan kepesertaan PT Askes dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

"Karena gerak cepat dan pertama kali memproses pengalihan kepesertaan JKN dari Akses atau Jamkesda, sehingga Dumai dianugerahi penghargaan apresiasi dari Kementerian Kesehatan belum lama ini," terangnya.

BPJS Kesehatan per Agustus 2015 telah mencatat sebanyak 187.827 jiwa masyarakat Dumai sudah terdaftar, baik dari PNS, perusahaan, jaminan kesehatan nasional, mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI). (rzk/fn)