PASIRPANGARAIAN (RRN) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) kembali menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu yang sedang bertransaksi. And alias Arai (31) warga Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, dan Pjr (32) warga Surau Tinggi Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, diamankan anggota Satres Narkoba Polres Rohul, Senin (21/9/15) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Keduanya diamankan berkat info warga, bahwa di daerah irigasi Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, tepat di depan SMK Pemdes ada pria yang sedang transaksi sabu. "Atas info itu, tiga anggota Satres. Narkoba melakukan Lidik ke TKP. Tepat pukul 22.30 WIB, anggota melihat seseorang sedang berdiri di tepi jalan di depan SMK (Pemdes) yang sedang menunggu seseorang," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Ipda P. Simatupang, Selasa (22/9/15).
Awalnya, dari penangkapan dan geledah badan terhadap Arai, polisi menyita 1 bungkus rokok Sampoerna berisikan 3 paket serbuk diduga Narkoba jenis sabu. "Dari geledah pakaian (Arai) ditemukan satu handphone Nokia warna hitam yang digunakan tersangka untuk komunikasi dengan pemesan," ujar Ipda P. Simatupang.
Ia menambahkan, dari keterangan Arai, paket sabut itu dibelinya dari seseorang bersama Pjr. Dari pengembangan di salah satu kafe di samping SMK Pemdes, polisi kemudian menangkap Pjr. Tersangka Pjr mengakui bahwa sabu seberat 3 gram dibelinya dari seseorang. Sebagian sabu sudah dipakai bersma Arai, dan sebagian lagi diedarkan.
Dari kedua pria ini, polisi menyita 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening lebih kurang 0,71 gram, 1 bungkus rokok Sampoerna tempat menyimpan sabu, dan 1 handphone. "Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ipda P. Simatupang. (teu/rtc)