RADARRIAUNET.COM - Jajaran Satuan Reskrim Polres Pelalawan sukses membekuk seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku diciduk dan gelandang ke Mapolres Pelalawan, sedang duduk-duduk santai di sebuah jalan di Pangkalan Kerinci, Sabtu (27/8/16).
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKPB Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani Ahad (28/8/16). Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berinisial RS (23) warga jalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci atas laporan orang tua korban.
Menurut penuturan orang tua korban kata Herman, putrinya berinisial AL (15) telah digagahi oleh pelaku pada Kamis 25 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB. Ironisnya, aksi syahwat pelaku ini dilakukan disebuah rumah kosong tepatnya di jalan lintas timur simpang M. Yusuf kecamatan Pangkalan Kerinci.
Sudah puas, melampiaskan nafsu birahinya, pelaku meninggalka korban begitu saja. Sontak saja, AL memberi tahukan peristiwa yang memalukan yang menimpa dirinya.
Atas adanya laporan polisi tersebut Kanit Opsnal Bripka Sandro bersama anggota melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada disalah satu cucian motor di jalan Pepaya, kemudian terhadap pelaku diamankan dan langsung di bawa ke Polres Pelalawan.
"Barah Bukti berupa BH warna hijau, celana dalam warna pink, baju warna merah maron, tank top warna Pink (sebelumnya telah disita dari korban)," tandas Herman.
rtc/fn/radarriaunet.com