Radarriaunet | Pekanbaru — Langkah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru membangun sistem dukungan sebaya bagi peserta didik pendidikan nonformal mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau dan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) Wilayah Riau.
Program tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Konselor Sebaya yang digelar di Hotel Furaya Pekanbaru, 28–30 September 2026. Kegiatan mengusung tema “Membangun Kepedulian, Empati, dan Keterampilan Komunikasi Peserta Didik Melalui Konselor Sebaya untuk Mewujudkan Pendidikan Nonformal yang Aman dan Ramah Peserta Didik.”
Bimtek dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar, S.T., M.Arch., didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd., serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Bagi LPAI Riau dan IPK Indonesia Wilayah Riau, kehadiran Konselor Sebaya dapat menjadi salah satu pendekatan dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus membangun lingkungan pendidikan nonformal yang lebih aman, peduli, responsif, dan ramah terhadap peserta didik.
Pendekatan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa peserta didik tidak selalu merasa mudah menyampaikan persoalan yang dihadapi kepada guru, orang tua, atau orang dewasa lainnya. Dalam kondisi tertentu, teman sebaya justru menjadi orang pertama yang mengetahui adanya perubahan emosi, perilaku, maupun persoalan yang sedang dialami seorang anak.
Wakil Ketua LPAI Provinsi Riau, Widiyono Javawinthsa, S.Pd., M.Si., atau yang akrab disapa Kak Widi, mengatakan keterlibatan peserta didik dalam sistem dukungan sebaya merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya saling peduli di lingkungan pendidikan.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang mulai membangun sistem dukungan sebaya di lingkungan pendidikan nonformal. Anak sering kali lebih dahulu melihat, mendengar, dan mengetahui perubahan yang terjadi pada temannya,” ujar Kak Widi.
Menurutnya, apabila peserta didik dibekali kemampuan yang tepat, seperti kepedulian, empati, komunikasi, serta pemahaman mengenai batas peran, teman sebaya dapat menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap persoalan yang dialami peserta didik.
Namun, LPAI Riau mengingatkan agar Konselor Sebaya tidak ditempatkan sebagai pengganti guru, konselor profesional, psikolog, maupun tenaga ahli lainnya.
“Konselor Sebaya bukan psikolog, bukan konselor profesional, dan bukan pihak yang harus menyelesaikan seluruh persoalan temannya. Mereka dibekali agar mampu hadir, mendengar, menguatkan, memahami batas perannya, serta mengetahui kapan harus menghubungkan temannya kepada orang dewasa atau tenaga profesional yang tepat,” jelasnya.
Kak Widi menilai, pemahaman terhadap batas peran tersebut sangat penting. Sebab, peserta didik yang dilibatkan sebagai Konselor Sebaya juga masih berada dalam tahap perkembangan sehingga tidak semestinya dibebani tanggung jawab yang menjadi kewajiban orang dewasa atau tenaga profesional.
Menurutnya, nilai penting program tersebut bukan hanya terletak pada kemampuan menangani persoalan setelah terjadi, tetapi juga bagaimana menciptakan sistem pencegahan dan deteksi dini.
“Perlindungan anak jangan hanya bergerak ketika persoalan sudah menjadi kasus. Kita perlu membangun lingkungan yang peka terhadap perubahan anak, berani peduli, mampu mendengar, dan mempunyai jalur pertolongan yang jelas. Konselor Sebaya dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membangun budaya saling menjaga tersebut,” katanya.
Dalam praktiknya, Konselor Sebaya dapat membantu mengenali lebih awal berbagai persoalan yang mungkin memengaruhi proses pendidikan dan tumbuh kembang peserta didik. Persoalan tersebut antara lain perundungan, kekerasan, konflik pertemanan, persoalan keluarga, tekanan psikologis, hingga berbagai situasi sosial yang membuat peserta didik membutuhkan dukungan.
Sementara itu, Ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Riau, Susana Pebriartati, M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa Konselor Sebaya harus dipahami sebagai bentuk dukungan awal, bukan pengganti layanan konseling atau penanganan psikologis profesional.
“Teman sebaya sering menjadi orang pertama yang mengetahui ketika seorang anak sedang menghadapi kesulitan. Mereka bisa melihat perubahan perilaku, mendengar keluhan lebih awal, dan menjadi tempat pertama bagi seorang anak untuk merasa aman bercerita,” ujar Susana.
Menurut Susana, kekuatan Konselor Sebaya bukan pada kemampuan menyelesaikan masalah, melainkan pada kemampuan untuk hadir dan mendengarkan secara empatik.
Konselor Sebaya perlu memiliki kemampuan merespons tanpa menghakimi, memahami kebutuhan temannya, memberikan dukungan awal, serta mengenali kondisi ketika persoalan sudah berada di luar kapasitas mereka.
Jika persoalan berkaitan dengan keselamatan, kekerasan, tekanan psikologis serius, atau situasi lain yang membutuhkan penanganan profesional, Konselor Sebaya harus menghubungkan peserta didik tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
“Jika persoalan yang disampaikan cukup berat, berkaitan dengan keselamatan, kekerasan, tekanan psikologis yang serius, atau berada di luar kemampuan pendamping sebaya, maka tindakan yang paling bertanggung jawab bukan memaksakan diri untuk menangani, tetapi membantu teman tersebut terhubung dengan guru, orang tua, psikolog, konselor, atau tenaga profesional lainnya,” jelasnya.
Susana juga menekankan bahwa kemampuan mendengarkan harus berjalan bersama dengan pemahaman mengenai tanggung jawab, batas kerahasiaan, dan keselamatan.
Dalam konteks tersebut, Konselor Sebaya tidak dituntut selalu mempunyai jawaban atau memberikan nasihat. Ada kondisi ketika seorang anak hanya membutuhkan ruang aman untuk bercerita dan merasa didengarkan.
“Kadang-kadang seorang anak tidak membutuhkan jawaban saat itu juga. Ia membutuhkan seseorang yang mau mendengar tanpa menghakimi, memahami apa yang sedang dirasakannya, dan membuatnya merasa tidak sendirian,” katanya.
Namun, ketika situasi menyangkut keselamatan atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, Konselor Sebaya harus berani meminta bantuan.
“Di situlah empati harus berjalan bersama tanggung jawab,” tegas Susana.
Susana menambahkan, pelatihan menjadi bagian penting dalam pembentukan Konselor Sebaya. Niat membantu, menurutnya, harus dibarengi keterampilan agar peserta didik tidak memberikan respons yang justru berpotensi memperburuk situasi.
Peserta perlu memahami sejumlah keterampilan dasar, antara lain mendengarkan secara aktif, menggunakan pertanyaan terbuka, memvalidasi emosi, berkomunikasi tanpa menghakimi, memberikan dukungan awal, memahami batas peran, serta mengetahui kapan harus menghubungkan temannya dengan pihak yang lebih kompeten.
“Niat untuk membantu harus disertai keterampilan. Karena itu peserta perlu belajar mendengarkan aktif, menggunakan pertanyaan terbuka, memvalidasi emosi, berkomunikasi tanpa menghakimi, memberikan dukungan awal, mengenali batas peran, serta memahami kapan harus menghubungkan teman dengan pihak yang lebih kompeten,” ujarnya.
Dengan keterampilan tersebut, Konselor Sebaya diharapkan tidak sekadar menjadi program pelatihan, tetapi dapat menjadi bagian dari sistem dukungan yang aman dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan nonformal.
LPAI Provinsi Riau dan IPK Indonesia Wilayah Riau juga menilai program Konselor Sebaya perlu dilanjutkan dengan sistem pendampingan setelah Bimtek selesai.
Pelatihan dinilai akan lebih bermakna apabila peserta didik yang telah mendapatkan pembekalan memiliki tempat untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan yang berada di luar kapasitasnya.
Karena itu, guru, tutor, pengelola satuan pendidikan, orang tua, konselor, psikolog, maupun layanan terkait lainnya perlu menjadi bagian dari jejaring dukungan.
Salah satu aspek yang juga perlu diperhatikan adalah pemahaman mengenai kerahasiaan. Menjaga kepercayaan teman bukan berarti Konselor Sebaya harus menyimpan seluruh informasi seorang diri.
Terlebih apabila informasi yang diterima berkaitan dengan kekerasan, ancaman, atau keselamatan peserta didik. Dalam kondisi demikian, mencari bantuan kepada orang dewasa atau tenaga profesional justru merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan.
Kedua lembaga berharap inisiatif Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan tersebut dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari budaya positif di lingkungan pendidikan nonformal.
Keberhasilan program Konselor Sebaya, menurut LPAI Riau dan IPK Indonesia Wilayah Riau, tidak semata-mata diukur dari berapa banyak persoalan yang dapat diselesaikan oleh peserta didik.
Hal yang lebih penting adalah terbentuknya lingkungan pendidikan yang membuat peserta didik merasa aman untuk berbicara, memiliki ruang untuk didengarkan ketika mengalami kesulitan, tidak takut dihakimi, serta mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan.
Kolaborasi antara pemerintah, satuan pendidikan, keluarga, organisasi profesi, lembaga perlindungan anak, masyarakat, dan peserta didik menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan anak dan dukungan kesehatan mental yang berkelanjutan.
Melalui program Konselor Sebaya, peserta didik juga diharapkan memahami bahwa menjadi teman yang baik tidak berarti harus mampu menyelesaikan seluruh persoalan temannya.
Menjadi teman dapat dimulai dari keberanian untuk hadir, kesediaan mendengar, kemampuan memberikan penguatan, serta tanggung jawab untuk menghubungkan teman kepada pertolongan yang tepat ketika persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.