PEKANBARU (RRN) - Melengkapi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan 10 ribu pasang pakaian batik di Setdaprov Riau. Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tengah menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
" Kelanjutan perkara korupsi pengadaan baju batik di Setdaprov Riau, masih berjalan. Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP. Guna mengetahui kerugian negara sevara pastinya," ungkap Mukhzan SH, selaku Humas Kejati Riau, kepada awak media, Kamis (17/9/15).
Dikatakan Mukhzan, jika hasil audit BPKP sudah turun, maka berkasnya dapat dinyatakan lengkap (P21). " Jika berkas sudah rampung, prosesnya akan dilanjutkan ke tahap II," tuturnya.
Dijelaskan Mukhzan, dalam perkara ini. Pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yakni, Abdi Hari dan Garang, yang merupakan dua pejabat Setdaprov Riau. Sedangka satu tersangka lagi RS, seorang rekanan yang merupakan Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP). Seperti diketahui, perbuatan ketiga tersangka ini bermula 2012 lalu. Dimana, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10.000 pasang, dengan nilai anggaran sebesar Rp4.350.500.000, dari dana APBD perubahan.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kejaksaan menemukan adanya penyimpangan. Dimana tidak ditemukannya HPS serta spek pada jumlah baju batik tersebut. Selain itu, 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen. Akibat penyimpangan tersebut, negara telah dirugikan, dalam hal ini pemerintah daerah Riau.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (teu/rtc)