PEKANBARU (RRN) - Untuk mengatasi kondisi dampak kabut asap di Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, siap menggelontorkan dana tak terduga yang dianggarkan pada APBD 2015 sebesar Rp1 miliar bagi penanggulangan darurat asap yang sudah dicanangkan Pemerintah Provinsi Riau diikuti oleh Pekanbaru.
"Surat Keputusan Wali Kota terkait status darurat asap sudah ditandatangani kemaren ," ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam kebakaran, Pekanbaru, Burhan Gurning, Rabu (15/9).
Gurning menjelaskan setelah merujuk kepada penetapan Gubernur Riau terhadap kondisi kualitas udara yang berstatus darurat. Wali Kota Pekanbaru menerbitkan SK untuk jadi petunjuk teknis penanggulangan kabut asap di tingkat kabupaten/kota.
Selain berdasarkan SK, penetapan status juga mengacu kepada kriteria yang menjadi dasar darurat. Sejauh ini jelas Gurning sudah terpenuhi oleh Pekanbaru.
"Indikator yang menyatakan kita darurat asap sudah terpenuhi, misalkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang ditunjukkan oleh PM10 sudah diatas 300.
"Data Badan Lingkungan Hidup Senin PM10 Pekanbaru sudah sampai 1.000 an," urainya.
Indikator lainnya adalah meliburkan anak sekolah akibat terpapar kabut asap.
"Anak sekolah sudah diliburkan hampir tiga minggu, ada indikator lain yakni terjadi kekeringan, curah hujan yang jarang dan sebagainya," beber Gurning.
Makanya lanjut Gurning, Pemerintah kota sudah mempersiapkan segala petunjuk teknis dan administrasi yang dibutuhkan agar dana yang sudah dicadangkan pada APBD tiap tahunnya tersebut bisa segera digunakan.
Gurning selanjutnya mengatakan, setelah ini semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah bisa dan tahu bagaimana menggunakannya.
Misalkan untuk SKPD yang ditanganinya saat ini sudah membuka posko pelayanan darurat asap bekerjasama dengan Provinsi Riau.
"Selain itu kami juga membantu pemadaman api diluar wilayah Pekanbaru jika dikoordinasikan, seperti Pekansikawan itu sudah kami lakukan," tuturnya mencontohkan.
Sekretaris Daerah Pekanbaru, Syukri Harto, mengakui bahwa Pemko tiap tahunnya selalu mencadangkan dana tidak terduga. Besarannya tahun lalu sama dengan tahun ini Rp1 miliar.
"Dana itu bisa digunakan bagi penanggulangan bencana, jika memenuhi syarat," tegasnya.
Syukri juga mengakui bahwa SK Wali Kota tentang darurat asap sudah diajukan dan diparaf dirinya untuk ditandatangani.
Kabag Humas Pekanbaru, Alek Kurniawan, pada tempat yang berbeda mengakui pada prinsipnya pemko siap menjalankan tanggap darurat yang sudah ditetapkan oleh Gubri.
Sekarang semua SKPD yang bersentuhan langsung dan membutuhkan dana untuk penanggulangan kabut asap sudah bisa direspon dengan mengajukan proposal ke BPKAD sebagai tim verifikasi.
"Maka segeralah mengajukannya, agar dampak kabut asap yang memperburuk kualitas udara Pekanbaru bisa segera diatasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Riau sudah menetapkan status darurat udara di wilayah setempat. Ada beberapa petunjuk teknis penanggulangan yang harus ditindak lanjuti oleh kabupaten/kota dalam penanggulangan dampak kabut asap, diantara penanganan pencemaran udara akan dibantu pusat, pegawai akan ada pengurangan jam kerja, Puskesmas wajib buka 24 jam dengan dua dokter standby dan sebagainya. (lusi).