Terdakwa KDRT di Rohil, Menjalani Sidang Vonis

Administrator - Kamis, 27 Oktober 2016 - 09:23:34 wib
Terdakwa KDRT di Rohil, Menjalani Sidang Vonis
ilustrasi. bmci
RADARRIAUNET.COM - Pengadilan Negeri Rohil, pada Selasa (25/10) sekira pukul 17.00 Wib kemarin, menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ), Feriansyah (29) warga Baganbatu, Kecamatan Bagansinembah. 
 
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara terhadap terdakwa. Artinya, lebih ringan 2 (dua) bulan dari tuntutan yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara terhadap terdakwa. 
 
Informasi dirangkum, bahwa kejadian itu berawal ketika terdakwa melakukan pemukulan terhadap istrinya atas nama Ayu (27). Selanjutnya, datang Siti Hajar mertua perempuan terdakwa, mencoba melerai pertengkaran antara anak dan menantunya itu. Namun, karena tidak bisa dilerai, pada akhirnya Siti Hajar mencakar menantunya itu. 
 
Atas kejadin itu, sang istri Feriansyah melaporkan kasus KDRT dialami ke Polsek Bagansinemabah. Demikian pula, Feriansyah melaporkan mertuanya ke Polsek Bagansienbah. Hanya saja, di Polsek Bagansinembah keduanya tidak dilakukan penahanan. 
 
Demikian pula, saat berkas sampai di Kejaksaan Negeri Rohil, keduanya juga tidak dilakukan penahanan. Namun, saat dilakukan sidang pertama terhadap mertua dan menantu itu, pada Selasa (27/9) sekira pukul 17.30 Wib, majelis hakim langsung memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan terhadap mertua dan menantu itu. 
 
Atas perintah itu, JPU pun menjebloskan keduanya ke jeruji besi Tahanan PN Rohil, untuk dibawa ke Tahanan Rumah Tahanan ( Rutan ) Bagansiapiapi. 
 
Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Lukman Nulhakim SH didampingi dua hkim anggota Rina Yose SH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera Zulpapman SH. Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajar Rohil, Aditya SH. Terdakwa Feriansyah dihadirkan di persidangan menggunkan baju rompi bertuliskan Tahanan Kajari Rohil, didampingi Penasehat Hukum (PH), Kalna Surya Siregar SH. 
 
Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan. Mulai pertimbangan keterangan korban, keterangan saksi dan fakta persidangan. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa telah terbukti melanggar hukum dengan membuat kekerasan terhadap korban. Sementara hal meringankan, hakim menilai jika terdakwa selama persidangan mengakui perbuatanya, tidak berbelit, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih muda, sehingga masih ada kesempatan merusabah sikap untuk lebih baik. 
 
Hakim menilai, jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 44 ayat 1 KUHP, tentang kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). "Untuk itu, terdakwa kami vonis 8 bulan kurangan penjara," kata Lukman. 
 
 
Rusdy/radarriaunet.com