Radarriaunet.co | METRO, Lampung — Proses penyesuaian kelembagaan dari Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung menjadi Universitas Islam Lampung (UNISLA) berdampak secara administratif terhadap 23 mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) angkatan 2018 yang telah menyelesaikan studi pada 2023.
Rektor UNISLA, Dr. Muslim, M.Pd.I, menjelaskan pihak kampus saat ini tengah menuntaskan tahapan administrasi sebelum penerbitan ijazah. Ia memastikan bahwa para lulusan tersebut sudah dinyatakan lulus dan telah menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) dari pihak rektorat.
“Warek I sudah menerbitkan SKL, dan insyaallah pada Maret 2026 para mahasiswa ini akan mengikuti yudisium bersama mahasiswa lainnya. Untuk ijazah, tim masih melengkapi beberapa persyaratan administratif,” ujar Rektor saat ditemui wartawan, Rabu (26/2).
Rektor menambahkan, proses ini berkaitan dengan masa transisi kelembagaan dan penyesuaian akreditasi program studi. Ia merujuk pada keputusan LAMDIK Nomor 1444/SK/LAMDIK/Ak/S/IX/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang menetapkan akreditasi “Baik Sekali” hingga 13 Agustus 2029.
Selain itu, perubahan bentuk perguruan tinggi menjadi UNISLA juga mengacu pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 483 Tahun 2024 tentang izin perubahan bentuk Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung menjadi universitas.
Di tempat yang sama, Konsultan dan Penasihat Hukum Rektor, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H.,C.LAd., C.LC., C.CM. C.MT menegaskan bahwa kampus tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh proses administratif secara cermat.
Ia memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 330 mahasiswa aktif di UNISLA, termasuk 53 mahasiswa yang memperoleh pembebasan biaya penuh serta ratusan penerima beasiswa subsidi yayasan. Para mahasiswa tersebut tersebar di sejumlah program studi seperti Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam, Pendidikan Agama Islam, Manajemen Pendidikan Islam, PGMI, dan Pendidikan Bahasa Arab.
Lebih lanjut, pihaknya juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait status Wali Kota Metro, Hi. Bambang Imam Santoso, dalam struktur yayasan. Menurut Edi Ribut, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang menjadi pengurus yayasan. Karena itu, melalui akta notaris pada 22 November 2024, jabatan ketua yayasan telah dialihkan kepada Faisal Hafidz Hadi Wibowo, S.H., M.H., beserta susunan pengurus baru.
“Sejak sebelum dilantik sebagai wali kota, beliau sudah mengundurkan diri. Perubahan pengurus yayasan juga telah tercatat resmi dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum RI,” tegasnya.
Terkait isu dugaan jual beli ijazah, pihak kampus memastikan seluruh program studi di UNISLA memiliki akreditasi yang sah dan masih berlaku. Prodi Pendidikan Agama Islam terakreditasi “Baik Sekali” oleh BAN-PT hingga April 2026, sedangkan Prodi PGMI berstatus “Baik Sekali” hingga Agustus 2029.
Dengan status tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa ijazah yang nantinya diterbitkan memiliki kekuatan hukum. Sementara itu, SKL yang telah diberikan kepada 23 lulusan juga dinyatakan sah dan dapat digunakan untuk keperluan administratif selama masa berlaku enam bulan hingga satu tahun.
Penasihat hukum kampus mengimbau mahasiswa dan masyarakat untuk tidak terpancing polemik. Ia menyarankan agar pihak yang membutuhkan informasi dapat langsung berkoordinasi dengan bagian akademik UNISLA.
“Semua membutuhkan proses administrasi yang teliti. Kami harap mahasiswa tetap tenang dan mengonfirmasi langsung ke kampus agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi,” pungkasnya.