Notaris Diperiksa Terkait Praktik Rasuah Nurhadi

Administrator - Senin, 27 Juli 2020 - 20:00:05 wib
Notaris Diperiksa Terkait Praktik Rasuah Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi dibawa ke Rutan KPK, Selasa, 2 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil notaris di wilayah Jakarta Pusat, Siti Rohmah Caryana. Ia diperiksa terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.

Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai bagian marketing PT Mitsui Leasing Andre. Ia juga bakal diperiksa penyidik untuk menguak kasus rasuah di lingkungan MA.

Ali belum memerinci hubungan kedua orang tersebut dengan Nurhadi. Namun, keterangan para saksi akan mempertajam berkas penyidikan Nurhadi.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi ini diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

RRN/medcom