KPK Mendalami Kasus Pemerasan RPTKA, Saksi Baru Ungkap Keterlibatan Mantan Menteri

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:18:40 wib
KPK Mendalami Kasus Pemerasan RPTKA, Saksi Baru Ungkap Keterlibatan Mantan Menteri
Foto : Ilustrasi KPK .(Dok.istimewa).

?Radarriau.net | Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini, yang awalnya berfokus pada periode 2019-2024, kini diduga juga melibatkan mantan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya.

?Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan seperti Ida Fauziyah, Hanif Dhakiri, dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) didasarkan pada informasi yang diperoleh dari para staf khusus dan saksi lainnya. "Kalau sudah kami temukan informasinya, baik dari stafsus maupun keterangan saksi atau dokumen lain, dan penyidik menganggap keterangannya dibutuhkan, kami pasti akan melakukan pemanggilan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu lalu.

?Ia menambahkan, KPK sedang mendalami informasi bahwa praktik pemerasan terkait RPTKA ini tidak hanya terjadi pada era Ida Fauziyah, melainkan juga pada periode-periode sebelumnya. KPK telah mengidentifikasi delapan tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

?Para tersangka ini diduga telah mengumpulkan uang senilai Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan RPTKA selama tahun 2019-2024. Modus operandi mereka adalah memperlambat atau menahan penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, bahkan dikenai denda harian sebesar Rp1 juta. Kondisi ini memaksa para pemohon untuk menyuap para tersangka agar prosesnya dipercepat.

?Lebih lanjut, KPK menduga bahwa skema pemerasan ini telah beroperasi sejak masa kepemimpinan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014) dan dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014-2019) serta Ida Fauziyah (2019-2024).
?Hingga saat ini, KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua gelombang, yaitu pada 17 Juli dan 24 Juli 2025. Proses pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk staf khusus dari para mantan menteri, masih terus berlangsung untuk menguatkan bukti dan mengungkap alur keterlibatan yang lebih luas.

(Her)