RADARRIAUNET.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang tersangka kasus beras impor oplosan Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Bulog) dengan beras lokal.
"Hari ini sudah ditetapkan satu tersangka, saudara A, untuk proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (10/10).
Agung mengatakan tersangka A berperan sebagai pihak yang mengoplos beras dan penyewa gudang yang berada di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Penyidik menemukan gudang yang diduga untuk mengoplos beras tersebut pada Rabu pekan lalu. Saat itu, polisi mendapati tersangka sedang mengoplos beras lokal bermerk Palem Mas dengan beras impor dari Thailand.
Petugas tidak langsung menetapkan A sebagai tersangka. Mereka kemudian mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang berjumlah tujuh orang.
"Hari ini A sudah diperiksa di sini," kata Agung.
Tertangkap Basah
Dalam gudang tersebut ditemukan 200 ton beras. Para pekerja tertangkap basah sedang mengoplos beras dengan perbandingan 2/3 beras lokal, dan 1/3 impor.
Beras lokal tersebut berharga Rp11.000 per kilogram. Sementara beras impor dihargai lebih murah, yakni Rp7.500 per kilogram.
Setelah dioplos, penjual tetap menjual beras dengan harga Rp11.000. Dengan demikian, mereka bisa mendapat untung Rp4.000 per kilogram.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya akan memeriksa pihak Bulog akibat dari kasus ini. "Sudah jelas akan diperiksa, bagaimana beras ini bisa keluar," ujarnya.
Menurut Ari, akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian. Beras yang sudah dipersiapkan untuk menghadapi kekurangan stok ternyata disalahgunakan peruntukannya. Karena itu, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, dugaan pidana tidak berhenti sampai di situ.
Konstruksi hukum yang disiapkan penyidik, kata Ari, juga mengarah pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini karena PT DSU yang menyalurkan beras pada pengoplos seharusnya tidak berwenang mengelola beras impor pemerintah.
"Kalau ini mestinya perusahaan yang ditunjuk pemerintah ternyata ada di perusahaan ilegal, patut diduga juga ada korupsi. Kalau ada aliran uang, ke mana, kita akan kenakan ke TPPU," ujarnya.
cnn/radarriaunet.com