Pengadilan Tinggi Jakarta Memperberat Hukuman Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Administrator - Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07:39 wib
Pengadilan Tinggi Jakarta Memperberat Hukuman Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, (foto.repro sumber monitor indonesia)i)

RadarRiaunet | Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain itu, Riza juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493,3 miliar.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro menyatakan bahwa perbuatan Riza sebagai Dirut PT Timah periode 2016-2021 telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan, baik dari segi keuangan maupun lingkungan.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Riza divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, setelah dilakukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman tersebut menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493,3 miliar.

Majelis Hakim juga menambahkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp493,3 miliar. Apabila Riza tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Putusan ini menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya terdapat kasus serupa yang melibatkan Harvey Moeis, yang juga divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

(*/berbagai sumber)