RadarRiaunet | Jakarta - Peringatan keras Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terhadap penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP).
Ia memperingatkan bahwa izin penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) akan dicabut kalau kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online.
"Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," tegas dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
Dikatakan Budi, langkah tegas itu dijalankan dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia.
"Peringatan perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kebijakan itu juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya," jelasnya.
Menurut Menkominfo ketegasan ini guna mendukung upaya memberantas praktik judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki sistem database Trust Positif berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.
"Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo," ujar Budi.
Budi menyebut, dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif. Pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024 mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.
"Menjadi komitmen kami dan Kominfo untuk menempuh segala daya upaya pemberantasan judi online," pungkas Menkominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini telah mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
(IG)