Kejati Riau Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tengku Fauzan Menjadwalkan Panggil Sejumlah Saksi

Administrator - Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:31:15 wib
Kejati Riau Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tengku Fauzan Menjadwalkan Panggil Sejumlah Saksi
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf,

RadarRiau.Net - Riau -Percepat proses kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan tersangka mantan Plt Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai. Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini.

‘’Kami sudah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi selanjutnya terkait perkara ini. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau guna melakukan penghitungan,’’ ungkap  Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf, pada Kamis (16/5/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya korupsi yang dilakukan Fauzan terjadi dengan modus perjalanan dinas fiktif mencapai Rp2,8 miliar di anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD. Fauzan mencairkan SPPD perjalanan yang tidak pernah dilakukannya.

Dijelaskan Imran, sebelumnya sudah ada audit pendahuluan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. Namun, hasilnya akan divalidasi kembali. Adapun perhitungan sementara Rp2,8 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pencairan uang perjalanan dinas fiktif..

Dalam modusnya, sambungnya, Setiap kali pencairan, tersangka Fauzan memotong Rp1,5 juta yang kemudian diberikan kepada sejumlah pegawai yang namanya dipakai. Sisa setelah bagi-bagi itu mencapai Rp2,34 miliar dan diduga digunakan Fauzan untuk kepentingan pribadinya. ‘’Kita juga akan menelusuri seluruh nama pegawai yang menerima uang SPPD fiktif tersebut,’’ ungkap Imran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Sepanjang digiring petugas, Fauzan bungkam dan hanya melemparkan senyum saat diwawancarai awak media terkait dugaan korupsi yang mendera dirinya.

Kemudian pada Rabu (15/5/2024) pukul 10.00 WIB, Fauzan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat keluar dari Gedung Utama Kejati Riau sekitar pukul 17.30 WIB, Fauzan sudah mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas Kejati Riau.

Dalam.keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau Iman Khilman menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Fauzan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Dan hasil gelar perkara (ekspose, red) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September sampai dengan Desember 2022.
Atas hasil gelar perkara tersebut, selanjutnya Fauzan ditetapkan tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Menurut Bambang, penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Atas perbuatannya, Fauzan disangka melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidair Pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dugaan korupsi yang dilakukan Fauzan dengan modus perjalanan dinas fiktif.  Fuzan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September sampai dengan Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Dokumen tersebut adalah nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwintasi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat Perintah Pemindahbukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), tiket transportasi, boarding pass, dan bill (tagihan) hotel.

Dan selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, tersangka Fauzan selaku pengguna anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan Saydara K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Saudara MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke bank tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

[]