Kadis ESDM Riau Minta Dibebaskan dari Penjara

Administrator - Senin, 01 November 2021 - 13:34:19 wib
Kadis ESDM Riau Minta Dibebaskan dari Penjara
Kadis ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman. Foto: RLC

RADARRIAUNET.COM: Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM, Provinsi Riau nonakrif, Indra Agus Lukman, bisa bernapas lega. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Yosep Butar-butar, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Ketika kegiatan itu, ia menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing.

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, hakim juga meminta Kejari Kuansing membebaskan Indra Agus dari tahanan. Atas putusan itu, kuasa hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang, mendatangi Kantor Kejari Kuansing.

Tim kuasa hukum meminta dan mendesak agar Indra Agus segera dibebaskan dari penjara.

"Kami tim kuasa hukum Indra Agus Lukman meminta kepada Kepala Kejari Kuansing untuk menghargai proses hukum yang berlaku dan segera mengeluarkan Bapak Indra Agus Lukman dari tahanan sesuai dengan amar putusan praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2021/PN.Tik," kata Rizki.

Dia minta aparat penegak hukum dapat memberikan contoh kepada masyarakat terkait penegakan hukum yang benar, sesuai dengan keputusan hakim tungga Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Terkait permintaan itu, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman menyebutkan, pihaknya tidak bisa membebaskan Indra Agus dari penjara.

Pasalnya, saat ini penahanan Indra Agus bukan menjadi tanggung jawab jaksa tapi hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru karena berkas perkara Indra Agus sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Hadiman membeberkan pada tanggal 22 Oktober 2021, perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejari Kuansing kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kemudian, Pengadilan Tipikor menetapkan dan menyatakan, memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama terdakwa Indra Agus Lukman AP MSi Bin Lukan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan," jelas Hadiman.

Penahanan hakim selama 30 hari terhitung tanggal 22 Oktober 2021 sampai 20 November 2021.

"Bahwa status penahanan Indra Agus Lukman saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 43/Pid.SusTPK/2021/PN Por tanggal 22 Oktober 2021," kata Hadiman menyitat cakaplah.com.

Untuk mengeluarkan Indra Agus dari tahanan, kata Hadiman, baru bisa dilakukan pihaknya setelah ada persetujuan secara tertulis dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Oleh karena saat ini saudara Indra Agus Lukman berstatus tahanan hakim, maka kami tidak berwenang mengeluarkan yang bersangkutan sebelum adanya penetapan dari Pengadilan

Tipikor Pekanbaru untuk mengeluarkan saudara Indra Agus Lukman dari Lapas," jelas Hadiman.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Berdasarkan penghitungan BPKP, tindakan itu merugikan negara Rp500.176.250.

Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK.

Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menang Praperadilan

Hakim tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus.

Hakim menyatakan penetapan Indra Agus sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.

Putusan praperadilan dibacakan di PN Taluk Kuantan, Kamis 28 Oktober 2021 krmarin.

Perwakilan pemohon dan termohon hadir saat putusan dibacakan hakim Yosep Butar Butar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap Yosep.

Dalam putusannya, hakim meminta Indra Agus dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan Kejaksaan mengembalikan harkat-martabat Indra Agus dalam kedudukan seperti semula.

"Putusan praperadilan sudah jelas, hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata kuasa hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga.

Rizki bersama kerabat Indra Agus berada di Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Mereka meminta Indra Agus segera dibebaskan.

Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi menyitat detik.com.

Bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR, pada kasus yang sama.

Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September lalu. Saat itu, dia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan berjalan 3 jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus mengaku tak enak badan. Dia kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.

Indra kemudian diperiksa sebagai saksi dan datang pukul 09.00 WIB pada Selasa (12/10). Setelah diperiksa sekitar 5 jam, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

RR/CPL/DTC