Batang Rokok Ilegal Inhil Capai Rp7,1 Miliar

Administrator - Rabu, 15 Juli 2020 - 17:42:35 wib
Batang Rokok Ilegal Inhil Capai Rp7,1 Miliar
Batang Rokok Ilegal Inhil Capai Rp7,1 Miliar. Pic: Kkc

RADARRIAUNET.COM: Kantor Bea dan Cukai menyita ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir.

Dilansir Katakabar.com, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean, Ari Wibowo Yusuf, Rabu mengatakan sedikitnya 16 juta batang rokok ilegal berhasil disita dari pengungkapan itu. Keberhasilan itu, kata dia tak lepas dari sinergi antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC Tembilahan, Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, dan Kejari Inhil.

Ia menerangkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar menjadi tempat masuknya rokok ilegal. "Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan," ujar Ari.

Pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir petugas BC Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil kemudian bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah 1.609 karton dengan total berisi 16.090.000 (enam belas juta sembilan puluh ribu) batang rokok ilegal merek Luffman dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.562.300.000,- .

"Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara," imbuhnya.

Pemkab Inhil diwakili asisten 1, Tantawi Jauhari mengucapkan terima kasih kepada instansi Bea Cukai Tembilahan, TNI Polri dalam melakukan penindakan dan menjaga kabupaten Inhil dari rokok ilegal.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja KPPBC tipe Madya Paben C Tembilahan, TNI Polri dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Inhil. Semoga kedepan tidak ada lagi timbul adanya peredaran rokok ilegal di setiap wilayah kabupaten Inhil," harapnya.

Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal menghimbau kepada masyarakat di setiap wilayah kabupaten Inhil apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera menginformasikan kepada instansi terkait.

"Kami melalui media menghimbau kepada masyarakat, siapapun yang ada di kabupaten Inhil mengetahui adanya peredaran rokok ilegal masuk ke Inhil agar segera menginformasikan kepada kami, baik kepada Bea Cukai Tembilahan, TNI Polri himbau dan Kejari Injil," himbau Dandim.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing menambahkan bahwa rokok tersebut akan dimusnahkan.

"Kami dari kepolisian siap berkoordinasi dan membackup Bea Cukai mengenai penindakan rokok ilegal dalam hal penyidikan dan penyelidikan," pungkasnya

Penindakan rokok ilegal tersebut guna melindungi masyarakat, Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi lain seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan. RRN/KKC/SMR