Susi Air PHK Karyawan, Susi Pudjiastuti Sebut Dampak Corona

Administrator - Kamis, 04 Juni 2020 - 18:22:51 wib
Susi Air PHK Karyawan, Susi Pudjiastuti Sebut Dampak Corona
Susi Pudjiastuti, pendiri maskapai Susi Air, mengakui mengambil langkah PHK terhadap sejumlah karyawan karena 99 persen penerbangan terhenti. Pic:CNN.

RADARRIAUNET.COM: Susi Pudjiastuti, mantan menteri kelautan dan perikanan, mengaku maskapai perintis yang didirikannya, Susi Air, mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan. Alasannya, dampak pandemi virus corona (covid-19).

Namun, belum diketahui berapa banyak karyawan Susi Air yang sudah dirumahkan dan di-PHK. Hal ini diungkapkan Susi melalui akun Twiter pribadinya, @susipudjiastuti Sebagai mana di sitat dari CNNIndonesia.com, Kamis,04 Juni 2020.

Mulanya, Susi merespons sebuah berita yang menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan PHK terhadap sejumlah pilot karena tekanan pandemi corona.

Susi pun mengaku telah melakukan hal serupa. Ia mengungkapkan mau tidak mau mengambil kebijakan yang sama dengan manajemen Garuda lantaran operasional penerbangan Susi Air terhenti hampir 99 persen.

"Kami pun sama harus merumahkan dan mem-PHK karyawan karena situasi memang tidak memungkinkan. Susi Air hampir 99 persen penerbangan pun berhenti. Semua terkena dampak," kicau Susi.

Ia juga mengatakan kebijakan ini merupakan murni imbas dari pandemi corona. Sebab, wabah mengubah seluruh tatanan bisnis di berbagai sektor, khususnya penerbangan.

"Covid-19 telah mengubah tatanan business penerbangan. Semua kena dampak tanpa kecuali," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt Bintang Muzaini menyebut 181 pilot Garuda Indonesia terkena PHK per 1 Juni 2020. Menurutnya, PHK dilakukan secara mendadak dan tak sesuai dengan kontrak kerja. sehingga asosiasi menyampaikan keberatannya ke perusahaan.

Muzaini mengatakan surat PHK baru disampaikan manajemen Garuda Indonesia sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu."Itu pun tengah malam pemberitahuan ya 23.39 WIB, yang mana dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan," katanya kepada CNNIndonesia.com.

"Cuma 3 kali 24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Ia menambahkan PHK di Garuda tak hanya menyasar pilot baru atau junior. PHK juga menyasar pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang.

Padahal menurutnya, pilot-pilot tersebut masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal. "Justru itu yang senior- senior semua, pilot terbaik kami," katanya.

RRN/CNN.