RADARRIAUNET.COM - Tersangka pemberi suap kepada mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, yakni pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca delapan jam diperiksa, pada hari Kamis (4/8/16).
Edison keluar dari markas KPK sekitar pukul 18.00 WIB mengenakan rompi tahanan KPK. Namun, Edison yang berjalan menuju mobil tahan KPK enggan memberikan komentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Edison langsung dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat untuk ditahan. Edison diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada Annas terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Edison dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum Edison, Kutut Layung Pambudi mengatakan, kliennya tidak kenal dengan Annas Mamun. Namun, ia mengaku Edison kenal baik pengusaha Gulat Medali. "Dia kenal baik sama Gulat karena satu gereja. Waktu pembangunan gereja kebetulan Edison ini ditunjuk sebagai ketua," kata Kutut di Gedung KPK.
Sebelum ditahan, Edison terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Menurut Kutut, kliennya dikonfirmasi soal isi chatingan dengan Gulat menggunakan bahasa Batak.
"Konfirmasi masalah bahasa di chatingan, WhatsApp dan SMS. Bahasanya pakai bahasa Batak, jadi dikonfirmasi langsung ke Edison," kata Kutut.
Menurut dia, chatingan itu hanya percakapan biasa sebagai hubungan pertemanan antara Edison dan Gulat. Namun, ia mengakui ada membahas masalah proyek. "Dia menanyakan masalah ada tidak nih proyek baru di Riau," ujar Kutut.
rtc/fn/radarriaunet.com