Radarriau.net | Jakarta – Keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim pada hari ini menjadi penanda beralihnya fokus persidangan dari aspek formal ke substansi perkara pokok. Meskipun kecewa, tim kuasa hukum menyatakan menghormati putusan pengadilan dan kini tengah menyusun strategi hukum yang lebih mendalam untuk menghadapi tahap penyidikan utama.
Menggugat Aspek Administrasi, Tersandung Bukti Awal
Penolakan gugatan praperadilan secara otomatis mengukuhkan status Nadiem Makarim sebagai tersangka yang dinilai telah sah dan sesuai prosedur hukum. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menekankan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan status tersangka, sehingga keberatan tim pemohon terkait prosedur administrasi penetapan tidak dapat diterima.
"Putusan ini memang menegaskan bahwa secara formal, prosedur penetapan tersangka telah dipenuhi. Namun, perlu dicatat bahwa praperadilan tidak memasuki wilayah pembuktian materiil dari dugaan tindak pidana itu sendiri," jelas Dr. Surya Atmadja, S.H., M.H., selaku Koordinator Tim Hukum Nadiem Makarim, dalam konferensi pers pasca-sidang.
Strategi Pembelaan Bergeser ke Pembuktian Materiil
Dengan ditolaknya praperadilan, tim hukum Nadiem Makarim kini mengalihkan seluruh energi dan sumber daya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan kasus yang menjeratnya. Kasus pokok yang disangkakan, menurut sumber yang dekat dengan tim penyidik, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan sistem teknologi informasi senilai miliaran rupiah di sebuah kementerian.
Strategi utama tim pembela akan berfokus pada dua pilar utama:
Analisis Transaksional: Mengajukan bukti-bukti otentik yang menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana mencurigakan yang menguntungkan Nadiem Makarim secara pribadi dari proyek yang disangkakan.
Bukti Ketiadaan Niat Jahat (Men’s Rea): Menghadirkan saksi dan dokumen yang memperkuat fakta bahwa keputusan yang diambil Nadiem dalam pengadaan sistem tersebut didasarkan pada kebijakan profesional dan bukan didorong oleh niat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
"Kami akan membuktikan, bahkan di tahap penyidikan ini, bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Nadiem adalah sebuah kesalahan interpretasi terhadap kebijakan tata kelola. Kami memiliki data dan saksi yang akan menyanggah sangkaan-sangkaan tersebut secara terperinci," tegas Atmadja.
Tahap Penyidikan Diperkirakan Berlangsung Cepat
Setelah putusan praperadilan, pihak penyidik diperkirakan akan mempercepat proses penyelesaian berkas perkara (P-21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang saksi-saksi kunci dan pemeriksaan tambahan terhadap Nadiem Makarim.
BuTim hukum Nadiem telah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi penuh dengan penyidik. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan secepat mungkin agar klien mereka segera mendapat kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang merupakan arena pembuktian materiil yang sesungguhnya.
Meskipun status tersangka masih melekat, Nadiem Makarim dan timnya menyatakan bahwa moral mereka tetap tinggi, meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan pokok.
(Ig)