Dinilai Tak Kooperatif Proses Hukum Kasus Karhutla PT AP Mandeg

Administrator - Senin, 20 Januari 2020 - 13:12:52 wib
Dinilai Tak Kooperatif Proses Hukum Kasus Karhutla PT AP Mandeg
Anggota Komisi II DPRD Riau yang sidak ke areal konsensi PT Adei Plantation yang terbakar. foto antara

RADARRIAUNET.COM: Komisi II DPRD Riau menilai, penyelidikan kasus kebakaran lahan di areal konsesi PT Adei Plantion (PT AP) jalan di tempat. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pihak perusahaan milik Malaysia ini tidak kooperatif selama penyelidikan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Ketua Komisi II DPRD Riau Robin P Hutagalung usai kunjungan komisi ke areal PT Adei Plantation yang terbakar, Rabu (16/1), menyoroti sejumlah faktor penyebab mandegnya proses penegakan hukum kasus karhutla itu.

"Mandegnya proses hukum di PT Adei ini tentu menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus karhutla di Riau. Ini justru bahaya kalau perusahaan-perusahaan di Riau tidak takut lagi dengan hukum," ucap politisi PDI Perjuangan ini, sebagai mana dilansir dari Antaranews.com, Jumat pekan lalu.

Robin meminta agar penyidik Bareskrim Polri segera menggesa pengusutan kasus karhutlaini. Menurutnya, lambannya penegakan hukum akan menciderai proses hukum di Bumi Lancang Kuning.

"Kita imbau penyidik yang berkewenangan untuk segera menggesa kasus ini. Kan tidak susah rasanya menetapkan tersangka, apalagi ini di areal lahan perusahaan," ucap Robin.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto yang mengatakan pihak PT Adei Plantation tidak kooperatif dalam penyelidikan. Informasi tersebut didapatkannya dari aparat kepolisian. "Dapat bocoran dari Mabes Polri perusahaan ini kalau dipanggil itu mereka tidak kooperatif," ucap politisi PKB Riau itu.

Sugianto mengaku geram akan ulah korporasi yang menjadi dalang dari kebakaran besar hutan di Riau. Ditambah lagi PT Adei Plantation merupakan perusahaan milik luar negeri.

"Ini PMA yang jelas jelas menciderai kedaulatan negara kita. Mereka mengklaim kita penyebabasap sementara PMA itu Malaysia, Malaysia yang punya lahan ini kebakaran. Jadi tolong pak Kapolri tegakan hukum, kita sudah dipermalukan oleh Malaysia tapi bapak diam saja," sambung Sugianto.

Sementara itu, Humas PT Adei Plantation Budi membantah jika pihaknya dituding tak kooperatif selama penanganan kasus kebakaran dengan luasan empat hekare lahan mereka yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

"Kita selalu kooperatif kita selalu memberikan keterangan yang diminta. Bahkan ada kekurangan data juga kita melengkapinya. Kami sekarang ini sifatnya hanya menunggu," ujar Budi.

Perambahan di luar HGU

Sementara itu, berdasarkan catatan Harian Radar Riau, pada medio 2019 yang lalu pihak DPRD Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dishub, Biro Hukum, Polhut, Satpol PP dan Penyidik PNS Provinsi Riau juga melakukan sidak ke wilayah operasional PT Adei Plantation yang berlokasi di Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil kunjungan tersebut, oleh tim DPRD juga disebut-sebut ada temuan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini dengan melakukan perambahan hutan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Tim melakukan kroscek ke lapangan secara langsung dicocokkan dengan peta yang ada. Perusahaan ini punya HGU tetapi mereka juga menggarap di luar HGU, artinya mereka tidak bayar pajak. Maka dari itu kita sengaja bawa aparat kehutanan, perhubungan, kepolisian, dan penyidik PNS ke sini," ucap Asri Auzar, anggota DPRD Riau pada masa itu sesuai yang diberitakan Antaranews.

Asri yang juga merupakan Ketua Partai Demokrat Riau tersebut menyebutkan kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Pansus monitirong lahan dan KPK terkait adanya penggarapan lahan perkebunan ilegal di Riau.

Monitoring ada 1,4 juta hektare, sementara temuan KPK ada 1,2 juta hektare lahan digarap ilegal di Riau. Makanya kami mengambil acak termasuk PT Adei. Ini sebagian kecil yang kita tinjau, perusahaan lain yang lebih besar juga ada yang sama sekali tidak punya HGU di Riau ini," ucap politisi asal Kabupaten Rokan Hilir itu.

Untuk itu Asri meminta temuan ini segera diselidiki dan diproses sebab sudah merugikan negara lantaran berapa lahan di luar HGU digarap namun sama sekali tak tersentuh hukum.

"Temuan ini akan dilanjutkan ke proses hukum. Semoga bisa memberikan efek jera kepada yang lainnya, kita harus tunjukkan bahwa hukum kita masih ada di Riau ini. Mudah-mudahan ini pintu masuk untuk KPK juga," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau malah manaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah terkait adanya dugaan pengemplangan pajak pembukaan lahan perkebunan sawit di luar izin HGU oleh perusahaan tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan itu telah melanggar aturan. Dimana ada dugaan 2.000 hektare lahan di luar HGU dan lahan pelepasan Menteri dirambah oleh perusahaan PT Adei tanpa izin.

Politisi Hanura ini juga berharap penyidik yang dipercaya dalam menyelidiki kasus ini dapat berkerja sungguh-sungguh agar hasilnya segera bisa diekspos.

"Jadi untuk saat ini biarlah Penyidik Pegawai Negeri Sipilberkerja dulu menyelidik perusahaan ini dan pada pekan depan PT Adei akan segera dipanggil ke DPRD Riau serta PPNS untuk memaparkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan," ucapnya

"Soal dia membantah kita akan uji di pengadilan nantinya. Tapi biarkan tim PPNS kita yang menyidik dulu, baik itu tanaman di luar izin, pelangaran DAS, lingkungan, dan pengemplangan pajak mereka," sambung Datuk, sapaan akrabnya.

Sementata, itu juru bicara PT Adei, Manulang, membantah pihaknya merambah hutan untuk dijadikan perkebunan di luar HGU seperti yang dituduhkan DPRD Riau. Pihaknya mengatakan telah mengantongi sertifikat lengkap.

"Izin HGU kita punya dari tahun '91 dengan total HGU 14.900 hektare, tidak ada penaman di luar itu. Dan kita di sini sudah peroleh sertifikat ISPO dan RSPO, itu pada intinya patuh pada UU, salah satunya HGU. Jadi, fakta dari DPRD Riau, tinggal kroscek dengan fakta yang kita punya,"ucapnya.

Meski demikian, hal yang menjadi temuan DPRD Riau ini tetap dihargai, pihaknya patuh dan taat pada aturan perundang-undangan salah satunya HGU."Kita siap dipanggil untuk mencocokkan data dengan temuan DPRD," ucapnya.

 

RR/ant/zet