RADARRIAUNET.COM: Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) menuding tim satgas kebun ilegal bentukan Gubernur Riau (Gubri) tebang pilih.
Tudingan para mahasiswa tersebut beralasan, pasalnya dua perusahaan yakni PT Raka dan PT Tambak Seraya yang beroperasi di kawasan Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) Minas sama sekali tidak tersenuth. Kedua korporasi yang bergerak di bidang perkebunan tersebut dengan tenang masih beroperasi.
"Gubernur Riau (Gubri) harusnya mempertanyakan tim yang dibentuknya, kenapa tebang pilih dalam bertindak. Saat ini di Tahura, PT Raka dan PT Tambak Seraya masih beroperasi.
Sementara perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan ini justru ditindak," kata orator FMPHR, Erizal, saat menggelar aksi bersama sejumlah rekannya di Kantor Gubernur Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Kamis (19/12).
Dilansir dari Riauterkini.com, kondisi yang sama juga terjadi di kawasan hutan Betabuh Indragiri Hulu. PT Mal sampai saat ini masih menjalankan usahanya. Berbeda dengan PT BIP yang juga beroperasi di kawasan sama, justru sudah ditindak.
Perbedaan perlakuan ini menurut pendemo, semakin menimbulkan pertanyaan untuk tim Satgas penindakan kebun ilegal bentukan Gubri. Seandainya memang dilarang perusahaan beroperasi, kenapa diantaranya masih ada dibiarkan.
PT Mal yang beroperasi di kawasan hutan Bukit Betabuh masih beroperasi. Hal ini tentu menjadi pertanyaan. Sementara PT BIP telah ditindak, padahal sama-sama beroperasi di kawasan itu," ujar pendemo.
Tidak bertaji
Tim terpadu penertiban lahan sawit ilegal di Provinsi Riau ini, dibentuk oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada 12 Agustus 2019. Sampai saat ini kinerja tim satgas tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat Riau.
Sebab, pada awalnya ketika dikukuhkan tim satgas itu gembak-gembor akan melakukan penertiban tanpa pandang bulu di lapangan. Bahkan, seperti diakui Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution ketika memberi pengarahan kepada seluruh anggota Tim Satgas di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Rabu 6 November 2019, tegas-tegas menyebut bahwa ada lima perusahaan perkebunan di Riau menjadi target tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan di Riau. Lima perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.
Tim dikomandoi Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution ini sudah mengantongi lima perusahaan perkebunan tidak memiliki izin. Namun Edy belum bersedia membeberkan nama-nama perusahaan sudah menjadi target tersebut.
"Biar tim bekerja dulu, yang pasti ada 5 perusahaan di Kampar dan 5 perusahaan di Rohul," kata Wagubri Edy Natar.
"Kita sudah menurunkan tim sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. Data awal 99,9 persen sudah benar," imbuhnya.
Akan tetapi lebih sebulan sejak tim satgas turun ke Kampar, sampai sekarang justru tidak pernah terdengar hasil kerjanya. Lima perusahaan yang disebut-sebut akan segera ditindak, tidak satu pun yang diumumkan ke publik.
Bahkan, ada informasi kelima perusahaan tersebut sampai sekarang masih terus melakukan aktivitas di lapangan dengan aman. "Melihat kiprah tim satgas bentukan gubri ini di lapangan, kami pesimistis tim ini bisa bekerja maksimal dan menghasilkan. Patut dipertanyakan, sepertinya tim satgas ini tidak bertaji melakukan penertiban terhadap perusahaan perkebunan ilegal tersebut. Jangan-jangan tim satgas ini sudah "masuk angin" pula," kata mahasiswa pendemo.
Gubernur Riau Syamsuar bersama dengan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution sebetulnya sudah melakukan rapat evaluasi tentang hasil-hasil kerja tim satgas di lapangan. Hanya saja rapat mengenai evaluasi hasil kegiatan Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal di Provinsi Riau, Rabu (4/12) yang lalu itu malah dilakukanbn secara tertutup untuk media.
Seperti diketahui, Tim Satgas terpadu itu sudah turun ke Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi, Kampar, Indragiri Hulu, dan Rokan Hulu. Namun, hasilnya temuannya seperti apa belum mau dibeberkan secara gambalang oleh Gubernur Riau.
"Tadi rapat belum lengkap semua, seperti orang pajak, pertanahan, dan KLHK, tidak hadir," kata Syamsuar dikutip dari GoRiau.com.
Dari hasil rapat evaluasi tadi, dikatakan Syamsuar, belum selesai dan masih perlu pembahasan lanjutan.
"Tim masih kerja di lapangan, nanti kita ekspos hasilnya ketika sudah selesai semua," ungkap Syamsuar singkat.
Terkait penertiban kawasan/hutan ilegal yang dikuasai perusahaan di Provinsi Riau, sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin tidak bisa main-main lagi.
KPK juga sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan dan lahan ilegal di Provinsi Riau secara bertahap. Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau, dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019.
RR/rtc/grc/zet