PEKANBARU (RRN) - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini mendalami kebakaran lahan yang terjadi di areal PT Sumetera Riang Lestari (SRL) dan PT Bina Duta Laksana (BDL). Namun untuk 2 laporan kepolisian (LP) terhadap kedua perusahaan tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Data dari penanganan kasus penegakan hukum kebakaran lahan dan hutan (Gakkum Karlahut) Polda Riau, dari 1 Januari hingga 19 September 2015, terdapat 45 LP dengan 48 tersangka. Untuk koorporasi baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni PT Langgam Inti Hidrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan. "Luasan lahan yang terbakar dan dapat diamankan Polda Riau, yakni seluas 1248,18 hektare,'' terang AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau yang dihubungi awak media.
Ditambahkannya, dari 45 kasus Karlahut yang ditanggani Polda Riau sebanyak 21 perkara kini masih dalam proes penyidikan, 2 perkara tahap I dan sebanyak 22 kasus sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap, Red).
Berkas kasus Karlahut yang dinyatakan lengkap itu terdiri masing masing 4 kasus ditangani Polres Siak, Polres Pealawan dan Polres Rokan Hilir. Sebanyak 3 kasus masing masing ditangani Polres Bengkalis, Polres Indragiri Hilir serta 2 kasus masing masing ditangani Polres Indragiri Hulu dan Polres Dumai. (teu/rtc)