RADARRIAUNET.COM: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK. ASN yang akan diperiksa harus mendapat izin dari Gubernur Sumut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R. Sabrina tertanggal 30 Agustus 2019.
SE itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro.
Pada poin satu SE tersebut dinyatakan, "Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara."
Kemudian pada poin dua disebutkan, "Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara."
Dalam SE itu juga disebutkan ancaman atas pelanggaran ketentuan tersebut. Akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan SE ini, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan, SE itu untuk kepentingan tertib administrasi.
"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," kata Andy dalam keterangannya, dilansir dari detik.com, Jumat (18/10).
Sehubungan SE Pemprov Sumut itu, KPK pun turut angkat bicara. SE itu mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) meminta izin pada Gubernur Sumut bila dipanggil aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Kami tidak mendapat informasi resmi terkait dengan surat tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (18/10).
KPK melalui Febri hanya berpesan agar surat-surat sejenis tidak bertentangan dengan hukum acara. Febri juga mengingatkan bahwa kedatangan saksi atau tersangka memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban hukum.
"Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum dan perlu juga kami ingatkan jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," ucap Febri.
Sebelumnya diberitakan SE yang dikeluarkan Pemprov Sumut yang bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat itu tertanggal 30 Agustus 2019. SE itu ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut.
SE itu mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum. Para ASN itu juga tidak diperkenankan bila memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.
RR/dtc/zet