Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Belum Lebih Baik dari Tahun Lalu

Administrator - Rabu, 01 Juni 2016 - 21:52:43 wib
Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Belum Lebih Baik dari Tahun Lalu
Laporan keuangan DKI Jakarta mendapat predikat wajar dengan pengecualian dari BPK. Cnn/Aulia Bintang Pratama
RADARRIAUNET.COM - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Predikat ini satu tingkat dibawah opini terbaik yakni, Wajar Tanpa Pengecualian. Opini yang diberikan BPK ini masih sama dalam tiga tahun terakhir.
 
"Temuan yang diungkap dalam opni BPK atas laporan keuangan tersebut sebagian telah ditindaklanjuti namun belum memadai," kata anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (1/6).
 
Rapat paripurna itu diselenggarakan dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, di Gedung DPRD DKI.
 
Laporan keuangan DKI Jakarta dinilai masih memiliki beberapa kekurangan seperti pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) belum memadai.
 
"Ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBB P2 dan piutang PBB P2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri," kata Moermahadi.
 
Selain itu, tagihan pajak kendaraan bermotor juga tidak berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor pada tahun turunan pajak. Hal ini menyebabkan pokok dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor terlalu rendah.
 
BPK juga menyebut Pemprov DKI belum mencatat piutang yang berasal darI konversi kewajiban pengembang membangun rumah susun menjadi pendapatan uang, kewajiban pemegang surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPTT), menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum. Menurut BPK kebijakan pemberian hak izin pada pengembang, belum mengatur pengukuran nilai sehingga penerapan yang menyulitkan saat penagihan.
 
Pengendalian pengelolaan aset tetap termasuk aset tanah dalam sengketa, dalam penilaian BPK, masih belum memadai. BPK menyebut data Keterbukaan Informasi Publik belum informatif dan valid. 
 
BPK meminta Pemprov DKI untuk memperbaiki pengelolaan sistem pencatatan piutang pajak kendaraan bermotor dan PBB P2 dengan menggunakan sistem aplikasi yang dapat menjamin validitas data jumlah wajib pajak.
 
Pemprov juga harus mengevaluasi kebijakan penagihan atas konversi kewajiban pengembang membangun rusun ke dalam bentuk uang dan kewajiban pemegang SIPTT, menyerahkan aset berupa fasos dan fasum. 
 
"Agar mengoptimalkan pemerolehan hak Pemprov DKI Jakarta," ujar Moermahadi. 
 
cnn/radarriaunet.com