PEKANBARU : Satresnarkoba Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kampar.
Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, mengatakan dari penangkapan tersebut diamankan juga sejumlah barang bukti antara lain tiga paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 309 gram, satu unit mobil Toyota Kijang Inova warna hitam yang digunakan tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.
"Tersangka yang kita amankan yakni seorang laki-lali berinisi ER alias OG (32) yang merupakan warga Simpang Tiga, Pasar Minggu Boter, Rambah Hilir, Rohul," kata Asdisyah, seperti sitat Cakaplah.com, Senin (15/4/2019).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore, sekitar pukul 14.00 WIB, Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa akan terjadi penyelundupan narkoba dari Pekanbaru menuju Rohul via Tapung. Narkoba tersebut dibawa menggunakan mobil Kijang Innova hitam.
"Mendapatkan informasi tersebut tim kita langsung melakukan proses penyelidikan. Lalu dilakukan pembuntutan sejak Pekanbaru. Ketika target melintas di Dusun II Pasar Minggu, kita berhasil melakukan penyergapan," jelas Asdisyah.
Setelah berhasil disergap, aparat langsung melakukan penggeladahan terhadap mobil tersangka. Setelah diperiksa didapati tiga paket besar sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak lampu dan disembunyikan di bawah bangku paling belakang.
"Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Kampar untuk diperiksa lebih lanjut," sambung Asdisyah.
Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
RRN/CKP