Alasan KPK Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT Pajak

Administrator - Sabtu, 02 Maret 2019 - 11:56:24 wib
Alasan KPK Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT Pajak
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri). medcom.id pic

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dapat terintegrasi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Hal tersebut untuk mewujudkan transparansi dari setiap penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rencana integrasi tersebut bukanlah suatu hal yang mubazir. Dengan LHKPN yang terintegrasi dengan SPT Pajak, membantukerja KPK dalam menelusuri kekayaan penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN, pun sebaliknya.

"Kita tidak bisa mengklarifikasi atau mengkonfirmasi kebenaranya, tapi kalau dari LHKPN kita mendapatkan surat kuasa pejabat penyelenggara negara yang melaporkan untuk membuka rekening," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, seperti sitat Medcom.id, Sabtu (2/3/2019).


Selain itu, jika ada laporan dari masyarakat terkait kepemilikan yang belum dilaporkan, bisa langsung mengklarifikasi kepada yang bersangkutan. Dengan meminta rekening kepada bank, dan menelusurinya.

"Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta SPT mengambil dari LHKPN itu yang kita harapkan," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, tidak alasan lagi pejabat negara untuk tidak mengisi LHKPN. Mengingat pernyataan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar LHKPN dihilangkan dan diganti dengan SPT Pajak.


Sebelumya, KPK mencatat DPR menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah dalam penyampaian LHKPN di 2018. Tak sampai separuh dari 536 wajib lapor di DPR yang melaporkan kekayaannya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa anggota DPR patuh dalam melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu. Pada sebelum 31 Maret 2018, klaim dia, LHKPN yang terkumpul dari DPR sudah 96 persen.

"DPR RI telah bekerja sama dengan KPK membuat klinik e-LHKPN di Loby Gedung Nusantara III DPR RI," ungkap Bamsoet kepada wartawan, Selasa, 26 Februari 2019.


RRN/Medcom.id