KPK Telah Tangkap 104 Kepala Daerah

Administrator - Senin, 19 November 2018 - 14:14:47 wib
KPK Telah Tangkap 104 Kepala Daerah
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. ANT/Aprilio Akbar/medcom.id

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 27 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2018. Ratusan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Kalau kita lihat tahun 2018 ini, ini adalah OTT yang ke-27 jadi kita patut prihatin sekali lagi terjadi terhadap salah satu pimpinan daerah, sangat menyesalkan, prihatin. Kenapa ini terus berulang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 18 November 2018.

OTT KPK seharusnya jadi bahan evaluasi pemerintah. Agus menegaskan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu merupakan kepala daerah ke-104 yang dicokok KPK.

"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang," ucap Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka penerima suap. Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK).

Operasi tangkap tangan itu digelar di tiga kota berbeda yakni Medan, Jakarta, dan Bekasi. Selain Remigo dan David, KPK menangkap pihak swasta Hendriko Sembiring.

KPK juga menangkap ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat Syekhani, dan pihak swasta Reza Pahlevi. 

Remigo, David, dan Hendriko telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Dri/medcom.id