Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penyidik juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada Mustafa Bupati.
Mustafa diduga telah menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10% hingga 20% dari total nilai proyek. Total suap yang diterima Mustafa sebanyak Rp95 miliar.
"Dan MUS diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, disitat medcom.id Rabu, 30 Januari 2019. Marwata mengatakan dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang itu diperoleh Mustafa dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rincian penggunaan uang suap itu yakni Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Atas perbuatannya, Mustafa selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Sedangkan, Budi dan Simon selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Mustafa lebih dulu ditetapkan sebagai kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. Bahkan, dalam kasus ini Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
RRN/dri/medcom.id