Negara Rugi Rp60 Miliar Karena Developer Menunggak Pajak

Administrator - Kamis, 04 Juni 2015 - 00:03:34 wib
Negara Rugi Rp60 Miliar Karena Developer Menunggak Pajak
PEKANBARU (RR) - Seperti dilansir tiraskita.com sejumlah developer atau pengembang perumahan di Provinsi Riau, belum patuh untuk membayar pajak ke Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau Kepri. Akibatnya negara diperkirakan rugi sebesar Rp60 miliar.
 
Hal itu dikatakan Kepala Kantor DJP Wilayah Riau - Kepri, Pontas Pane kepada Radio Republik Indonesia, Rabu (3/6/2015).
 
Dia mengatakan pada tahun 2014 lalu, lost potensi pajak disektor properti mencapai 60 persen, padahal seharusnya negara mendapatkan pajak sebesa Rp100 miliar dari developer. Namun hanya 40 persen yang membayar atau hanya Rp40 miliar yang terkumpul.
 
“DJP telah menyurati pihak developer untuk meminta pengembang usaha perumahan itu untuk taat pajak. Apalagi DJP sudah memberi kelonggaran dengan menerapkan sunset policy atau penghapusan sanksi dalam pemungutan pajak,” jelasnya.
 
Menurutnya, dengan menggunakan sistem penghapusan sanksi maka pengembang beserta wajib pajak lainnya diharapkan bersedia membayar kewajibanya, yang sebelumnya tidak harus ditagih atau diberikan pemberitahuan.
 
Sementara itu Humas DJP Riau Kepri, Mariyaldi mengakui DJP Riau Kepri belum menargetkan jumlah yang bisa dipungut dengan memberlakukan sunset policy.
 
“sunset polisi merupakan sistem penghapusan sanksi. Sebab DJP tidak lagi mengejar sanksi atas kelalaian badan usaha atau individu yang lalai membayar pajak. Tetapi menuntut pengembang atau individu melunasi kewajiban membayar pajak yang tertunggak,” harapnya. (sub/tkc/rr)