Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Saefullah. Dia diperiksa terkait kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
KPK juga turut menjadwal pemeriksaan terhadap staf Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari. Penyidik KPK juga memanggil Mirza Swandaru Riyatno selaku staf panitia khusus terkait proyek Meikarta.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng (Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin)," imbuhnya.
KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi. Diduga, uang suap pemberian Lippo Group itu untuk membiayai pelesiran anggota dewan Bekasi ke luar negeri. Keluarga anggota DPRD Bekasi juga ikut dalam pelesiran tersebut.
KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektare.
Namun faktanya, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Disinyalir ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) baru di Bekasi. Diduga, aturan itu sengaja diubah anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group menggarap Meikarta.
KPK telah menemukan fakta kuat jika proses perizinan Meikarta bermasalah sejak awal. Lembaga antirasuah mengantongi nama-nama yang terlibat skandal suap Meikarta. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten Bekasi, legislator Jabar, dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta baru itu.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
FZN/mtvn