RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Syafri Syafii dalam kasus dugaan suap putusan perkara tipikor penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. Syafri diperiksa untuk tersangka Edi Santroni.
Mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus itu sempat memberikan komentar terkait uang Rp1 miliar seperti yang dijanjikan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan anggota Majelis Hakim Toton serta satu orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Syafri, duit Rp1 miliar itu merupakan permintaan dari majelis hakim yang menangani perkara dugaan suap putusan perkara tipikor penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Namun dia tidak menyebut secara spesifik nama hakim yang meminta fulus sebesar Rp1 miliar.
"Itu permintaan hakim," ujar Syafri singkat sebelum masuk ke lobi Gedung KPK, Kamis (2/6).
Selain Syafri, Edy, Janner dan Toton, seorang tersangka lain yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin (23/5) lalu adalah Panitera Pengganti PN Bengkulu Amsori Bachin alias Billy. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.
Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK juga menyita kendaraan pribadi milik Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, itu.
Uang tersebut merupakan bagian dari Rp1 miliar yang dijanjikan Syafri dan Edi kepada Janner, Toton dan Badaruddin. Diduga uang itu merupakan pelicin agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus.
Atas tindakannya, Syafri dan Edy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Janner dan Toton disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Serta, Billy selaku perantara disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
cnn/radarriaunet.com