Jakarta: Ratu Rita Akil, istri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, penyidik belum menerima surat pemberitahuan atas ketidakhadiran Ratu Rita.
"Terkait ketidakhadirannya belum dapat dikonfirmasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Hari ini istri Akil Mochtar sedianya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muchtar Effendi (ME).
Belum diketahui secara detail kaitan Ratu Rita dalam kasus pencucian uang Muchtar Effendi. Namun, kuat dugaan Ratu Rita sedikitnya mengetahui kasus ini mengingat Muchtar Effendi merupakan orang dekat dari suaminya.
KPK kembali menetapkan Muchtar Effendi sebagia tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Muchtar Effendi diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait sengketa Pilkada di MK.
Hal ini tertuang dalam putusan perkara Akil Mochtar dan putusan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya, Suzanna serta putusan mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masitoh.
Dalam amar putusan itu, Muchtar Effendi disebut menerima titipan uang untuk Akil Mochtar senilai Rp10 miliar dan USD500 ribu dari Budi Antoni dan Suzanna terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.
Kemudian dari Romi Herton dan Masitoh, Muchtar diduga telah menerima titipan uang sebesar total Rp20 miliar secara bertahap terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Dari total Rp35 miliar yang diterimanya ini, sebesar Rp17,5 miliar diserahkan Muchtar Effendi kepada Akil Mochtar.
Sedangkan, kepada CV Ratu Samagat sebesar Rp3,8 miliar dan sisanya sebesar Rp13,5 miliar diduga dikelola oleh Muchtar atas sepengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.
Atas perbuatannya, Muchtar Effendi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
FZN/MTVN