RadarRiau - Tindak lanjut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (HK) Persero dan PT HK Realtindo (HKR).
Hasil dalam penggeledahan ini tampak tim penyidik mengamankan dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
"Iim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di kantor pusat PT HK dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK pada Selasa 25 Maret 2024, " terang Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.l kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," tambah Ali
Temuan dokumen tersebut sebut Ali, diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. "Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," ujarnya.
Dalam penggeledahan ini tim penyidik mengamankan dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di kantor pusat PT HK dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK pada Selasa (25/3/2024).
"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Ali kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Temuan dokumen tersebut kata Ali, di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," pungkas Ali.
Sebelumnya pada Rabu, 13 Maret lalu, KPK resmi mengumumkan tengah melakukan proses penyidikan perkara baru ini yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri.
Dari informasi yang didaoat redaksi, ketiga orang yang dicegah berpergian keluar negeri merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Akan tetapi, meski telah menetapkan sejumlah tersangka, Ali masih tak mau mengungkap identitas nama mereka. Ia hanya mengutarakan penyidik telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri yakni eks Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo. Kemudian, pegawai PT hutama Karya, M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
(*IG)