Korupsi Pertanggungjawaban Dana Satker, Tiga Bendahara Pemkab Bengkalis Divonis

Administrator - Jumat, 10 Juni 2016 - 12:10:09 wib
Korupsi Pertanggungjawaban Dana Satker, Tiga Bendahara Pemkab Bengkalis Divonis
ilustrasi. bmci
RADARRIAUNET.COM - Kendati dihukum 3 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara, tiga terdakwa tindak pidana korupsi penyimpangan dana kas daerah disatuan kerja (satker) Pemkab Bengkalis, langsung menerima vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Vonis hukuman yang setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Tampaknya tak memberatkan bagi ketiga terdakwa.
 
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Amin Ismanto SH, pada sidang yang digelar Kamis (9/6/16) siang secara terpisdah (split). Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.  "Menghukum terdakwa Muhammad Nasir, Bendahara di Disperindag Bengkalis, dan terdakwa Asir, SH MH, Bendahara Balitbang Bengkalis, masing masing selama 3 tahun, denda Rp 150 juta subsider 2 bulan," jelas Hakim Amin Ismanto. 
 
Untuk terdakwa M Nasir, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 600 juta subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Asir, diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih subsider 2 bulan kurungan," sambung Amin. 
 
Sementara itu, terdakwa Intan Kusuma, selaku Bendahara di Sekretariat DPRD Bengkalis. Divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan. Selain itu, Intan Kusuma juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2,8 Miliar atau subsider selama 1 tahun 6 bulan kurungan
 
Usai majelis hakim membacakan putusannya. Ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir pikir. Karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan mereka. Di mana sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing masing selama 4 tahun dan 5 tahun penjara. 
 
Dalam tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepni SH, Sumriadi SH dan Budi Fitriadi SH. Terdakwa Muhammad Nasir dan Asir dituntut pidana penjara selama 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. 
 
Terdakwa M Nasir juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 600 496 000 atau subsider selama 2 tahun. Dan terdakwa Asir diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih atau subsider 2 tahun kurungan,
 
Sementara Intan Kusuma, Bendahara di Sekretariat DPRD Bengkalis, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 150 subsider 3 bulan, dan terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar atau subsider selama 2 tahun 6 bulan.  Seperti diketahui, ketiga terdakwa diadili atas perbuatannya yang tidak dapat mempertanggung jawabkan atau mengembalikan uang yang harus dikembalikan ke kas daerah dalam hal ini, Pemkab Bengkalis 
 
Di mana perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi saat menjabat sebagai bendahara. Yang mana Ketiganya tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang harus dikembalikan (UYHD) yang merupakan sisa anggaran ditahun 2010-2011.  Di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bengkalis, terdakwa Intan Kusuma, selaku bendahara, tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang harus dikembalikan kepada negara sebesar Rp 6,2 miliar. 
 
Kemudian di satker Disperindag Bengkalis, terdakwa Muhammad Nasir tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,1 Miliar, dan terdakwa Asir SH MH di Balitbang juga tidak mengembalikan uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,1 Miliar. Dalam proses penyidikan, terdakwa Intan Kusuma kemudian mengembalikan uang negara sebesarp Rp 3,9 miliar. Terdakwa Muhammad Nasir sebesar Rp 500 juta.
 
Atas perbuatan ketiga terdakwa setelah adanya pengembalian keuangan negara. Keuangan negara masih dirugikan. Di Setwan DPRD Bengkalis, kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. Disperindag, Rp 1,6 miliar, dan di Balitbang Rp 1,1 miliar. Dengan total kerugian sebesar Rp 5 Miliar. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com