Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Kota Malang. Penahanan kelima tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan perdana.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penahan kelima tersangka dilakukan secara terpisah. Untuk Ketua Fraksi Gerindra Salamet (SAL) dan Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu (MKU) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"(SAL) dan MKU di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Febri pada media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Sementara, dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang, HM Zainudin (MZN) dan Wiwik Heri Astuti (WHA) serta Ketua Fraksi PDIP Suprapto (SPT) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur.
"Demi kepentingan penyidikan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," ujar Febri.
Selain menahan kelima tersangka itu, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam tersangka lainnya. Febri mengultimatum agar keenamnya bersikap kooperatif.
"Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif," pungkas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Dalam kasus ini, Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot disinyalir memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
Kasus suap ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
Mtvn