KPK Periksa Semua Tersangka Suap Banyuasin untuk Dalami Peran

Administrator - Selasa, 13 September 2016 - 14:00:05 wib
KPK Periksa Semua Tersangka Suap Banyuasin untuk Dalami Peran
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ketika dikawal petugas KPK saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/9). cnn
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
 
Berdasarkan keterangan resmi KPK, para tersangka yang diperiksa yaitu Bupati Banyuasin periode 2013-2018 Yan Anton Ferdinan, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.
 
Para tersangka diperiksa terkait dengan status tersangkanya masing-masing. KPK diduga tengah mendalami peran para tersangka dan dugaan sejumlah tindak korupsi yang penah dilakukan oleh Yan Anton.
 
Selain itu, dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita motor Harley Davidson dan motor Ducati dari kediaman Yan Anton. KPK menduga dua motor mewah tersebut hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Yan Anton.
 
Berdasarkan pantauan, Yan Anton telah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Yan Anton yang terlihat mengenakan rompi tahanan sama sekali tak berkomentar saat ditanya oleh awak media.
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seluruh tersangka di sejumlah lokasi di Banyuasin, Sumatera Selatan. OTT terhadap para pejabat Banyuasin itu terkait dengan suap yang dilakukan pengusaha Zulfikar terhadap Yan sebesar Rp1 miliar. Uang suap yang diterima oleh Yan digunakan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya.
 
Atas tindakanya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
 
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
 
cnn/radarriaunet.com